Kronologi Buluk Eks Superglad Ditemukan di Malang Usai Bawa Kabur Rp2,4 M

INSERTLIVE | Insertlive
Senin, 18 Jul 2022 18:10 WIB
Buluk eks Superglad Foto: Instagram/superglad
Jakarta, Insertlive -

Buluk mantan vokalis Superglad akhirnya ditemukan usai dua bulan menghilang.

Ia ditemukan di sebuah kos-kosan di daerah Malang, Jawa Timur.

Buluk sebelumnya diduga kabur membawa uang hasil penipuan sekitar Rp2,4 miliar.

ADVERTISEMENT

Kabar ditemukan Buluk eks Superglad itu awalnya ditemukan oleh Besly, korban penipuan dari sang vokalis.

"Jadi intinya pas hari Minggu, Iduladha itu, ada satu akun Instagram itu DM ke gue. Ngasih tahu kalau dia tahu keberadaan Buluk," kata Besly, dikutip dari detikcom.

Menurut cerita Besly, saat mengetahui keberadaan Buluk, ia langsung meminta bantuan pada salah satu temanya yang tinggal di Malang.

Tak mau berlama-lama, Besly akhirnya datang ke Malang bersama rekannya, Evan, yang juga menjadi korban penipuan Buluk.

"Begitu sampai di Malang, Rabu pagi gua lihat kosan dia. Dia nggak keluar-keluar tuh akhirnya gua ketok pintu kamarnya dia," tuturnya.


"Begitu dia buka pintu benerlah Buluk ada di situ. Terus gua tanyain, 'gimana, Luk, duit gua? Lu bawa ilang nggak ada kabar'. Dia bilang, 'iya, Bang, gua minta maaf, itu duitnya udah habis dan memang proyeknya yang ngomong sama kakaknya itu bohong'", sambungnya.

Buluk eks Superglad akhirnya diamankan setelah menghilang selama 2 bulan.Buluk eks Superglad akhirnya diamankan setelah menghilang selama 2 bulan./ Foto: Instagram

Sementara itu, Buluk kini telah dititipkan di salah satu kos-kosan di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan sebelum akhirnya menerima langkah hukum dari Polda Metro Jaya.

"Ya udah akhirnya gua bawa dia balik, gua titipin di kosan temennya tuh daerah Jagakarsa tempat dia ngontrak dulu sampai sekarang dia masih ada di sana," bebernya.

"Gua sambil nunggu proses dari Poldalah, manggil dia," pungkasnya.

Besly Irawan Sinaga sebelumnya melaporkan dugaan penggelapan uang ini ke Polda Metro Jaya pada 23 Mei 2022 dengan jeratan pasal 378 dan 372 KUHP.

(dis/and)
Tonton juga video berikut:
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER