Penjelasan Lengkap Fitri soal Penggeledahan Polisi ke Rumah Nikita Mirzani

Monica Dameria | Insertlive
Kamis, 14 Jul 2022 14:47 WIB
Polisi menggeledah rumah Nikita terkait perkara ITE dan pencemaran nama baik. Polisi menyita iPad milik Nikita Mirzani. (Karin NS/detikcom) Penjelasan Lengkap Fitri soal Penggeledahan Polisi ke Rumah Nikita Mirzani / detikcom
Jakarta, Insertlive -

Polisi dikabarkan kembali mendatangi rumah Nikita Mirzani yang terletak di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada hari Kamis siang (14/7).

Rumah Nikita didatangi oleh pihak kepolisian sejak pukul 11.30 WIB. Terlihat satu unit patroli kepolisian tiba di rumah sang artis dan beberapa petugas berada di teras rumah Nikita.

Fitri Salhuteru sebagai salah satu sahabat mendatangi rumah Nikita Mirzani mengungkapkan bahwa pihak kepolisian datang untuk mengambil iPad sebagai barang bukti.

ADVERTISEMENT

Tidak hanya iPad, akun Instagram milik Nikita Mirzani juga disita oleh pihak kepolisian.

Dirinya juga sempat mengobrol dengan pihak polisi yang mendatangi rumah sahabatnya itu.

"Ini memang sesuai prosedur, ini ingin mengambil IPad sebagai barang bukti mungkin ya" ujar Fitri Salhuteru di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Kemudian Fitri mengaku ingin mengajak anak-anak Nikita Mirzani untuk bermain karena baru saja liburan sekolah.

"Anak-anak (Nikita Mirzani) mau saya ajak main, baru hari ini libur. Saya hari ini ke sini hanya ingin menjemput anak-anak karena baru libur hari pertama terus saya mau ajak main dari kemarin" tuturnya lagi.


Rumah Nikita Mirzani digeledah polisi.Rumah Nikita Mirzani digeledah polisi./ Foto: Ahsan/detikHOT

Namun Fitri tidak bisa menjelaskan apa status Nikita Mirzani setelah ditangkap oleh pihak kepolisian.

"Untuk statusnya Niki saya kurang tahu, setahu saya masih jadi saksi." pungkasnya.

Nikita Mirzani dilaporkan ke polisi atas tuduhan pencemaran nama baik melalui ITE. Laporan itu dilayangkan oleh Dito Mahendra karena unggahan Instagram Stories Nikita.

"Konteksnya terkait laporan oleh Saudara DM sesuai LP adalah UU Informasi Transaksi Elektronik, di mana yang menjadi objek pelaporan adalah konten yang ada di Insta Story milik Ibu Nikita," kata Kabid Humas Polda Banten Shinto Silitonga, Rabu (15/6).

Sebelumnya Nikita Mirzani sempat datang ke Polres Serang Kota. Ia diperiksa selama empat jam mulai dari pukul 15.00-19.00 WIB.

Nikita Mirzani diduga melanggar Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 juncto Pasal 51 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau fitnah (penistaan) dengan tulisan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHP.

(nap/kmb)
Tonton juga video berikut:
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER