MS Glow Kalah Gugatan dari PS Glow, Juragan 99 Wajib Bayar Rp37,9 Miliar
Pengadilan Negeri Niaga Surabaya akhirnya mengabulkan gugatan yang dilayangkan oleh PT Pstore Glow Bersinar Indonesia alias PS Glow terhadap penggunaan merek dagang MS Glow.
Dikabulkannya gugatan PS Glow membuat MS Glow yang dimiliki Gilang Widya Pramana (Juragan 99), Shandy Purnamasari, Titis Indah Wahyu Agustin, dan Sheila Marthalia wajib membayar kerugian sebanyak Rp37 Miliar.
Hasil putusan dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Sby itu diputus pada Selasa (12/7) kemarin.
Melansir dari detikcom, dalam putusan ditegaskan bahwa penggugat memiliki hak ekskulsif atas penggunaan merek dagang PS Glow dan Pstore Glow yang terdaftar di Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk jenis golongan barang atau jasa kelas 3 (kosmetik).
Selain itu, putusan tersebut juga dituliskan bahwa Juragan 99 dan para tergugat lainnya secara tanpa hak serta melawan hukum menggunakan merek dagang MS Glow yang memiliki kesamaan pada nama PS Glow serta PStore Glow.
Namun, pihak pengadilan tidak mengabulkan nilai ganti rugi yang diajukan oleh penggugat, PS Glow pada awalnya sebesar Rp360 miliar. Pengadilan hanya mengabulkan ganti rugi sebesar Rp37,9 miliar.
Sementara itu, Juragan 99 sendiri diketahui tengah berada di Tanah Suci untuk melakukan ibadah haji.
Hingga saat ini, pihak Juragan 99 serta istrinya Shandy Purnamasari belum memberikan keterangan apapun atas keputusan pengadilan itu.