Kesabaran Nirina Zubir Diuji dalam Sidang Lanjutan Kasus Mafia Tanah
Nirina Zubir kembali menjalani sidang lanjutan atas kasus dugaan mafia tanah yang merugikan keluarganya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (5/7). Sidang kali ini beragendakan mendengarkan keterangan saksi dari JPU.
Saksi yang dihadirkan, yaitu satu orang pegawai notaris dari tempat terdakwa, Ina Rosiana. Nirina Zubir merasa sidang kali ini sangat menguji kesabarannya.
"Untuk hari ini benar-benar sidangnya menguji kesabaran karena lebih lama nunggunya daripada sidangnya itu sendiri," ujar Nirina Zubir saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
"Karena seperti biasa kita dijadwalkannya kurang lebih jam 1, tapi terus kemudian kita nunggu sampai jam 2 belum mulai, sampai jam 3 kurang dikit baru mulai," sambungnya.
Pada sidang kali ini, saksi yang dihadirkan berjumlah 6 orang. Namun yang hadir di persidangan hanya 1 orang saja. Bagi Nirina Zubir, keterangan dari saksi yang dihadirkan kali ini kurang memuaskan, meski secara garis besar memberatkan terdakwa.
"Dari 6 yang diundang saksinya yang datang 1, dan itu pun keterangannya yang diberikan hanya 'saya nggak tau, saya nggak tau', tapi akhirnya kesimpulannya adalah minggu depan kita akan menjalankan sidang lagi dan akan dihadirkannya adalah saksi mahkota dan saksi ahli," tuturnya.
"Jadi ya udahlah kalau memang besok kita saksi ahli, saksi mahkota, bismillah mudah-mudahan lebih cepat lagi dan kita bisa cepat tahu keputusannya," sambungnya.
Sidang lanjutan kasus mafia tanah itu akan kembali digelar pada 12 Juli 2022 mendatang. Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi ahli yang dihadirkan, yaitu notaris dan ahli TPPU.
"Minggu depan sidang lanjutannya, yaitu dihadirkan saksi ahli," ujar hakim ketua saat persidangan.
"Ada 2 ahli, ahli TPPU sama ahli notaris," sambunnya.
Seperti diketahui, Nirina Zubir dan keluarganya telah menjadi korban mafia tanah hingga mengalami kerugian sebesar Rp17 miliar.
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, polisi telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka kasus mafia tanah. Para tersangka itu, yakni Riri Khasmita selaku mantan asisten rumah tangga, Endrianto merupakan suami Riri, Faridah selaku Notaris PPAT, Ina Rosinana, dan Erwin Riduan.
Para tersangka dikenakan Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 264 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
(kpr/and)