Nasib Korban R Kelly yang Bungkam Belasan Tahun Usai Dilecehkan di Konser

Insertlive | Insertlive
Jumat, 01 Jul 2022 11:45 WIB
In this courtroom sketch, Kitti Jones, right, speaks during R. Kelly's sentencing in federal court, Wednesday, June 29, 2022, in New York. Kelly and his attorney Ashley Cohen are seated, background left. The former R&B superstar was convicted of racketeering and other crimes. (AP Photo/Elizabeth Williams) Foto: AP/Elizabeth Williams
Jakarta, Insertlive -

R. Kelly dijatuhi hukuman 30 tahun penjara atas kasus pelecehan seksual pada anak di bawah umur, perdagangan seks, hingga manipulasi.

Hukuman tersebut diberikan oleh Pengadilan Distrik Amerika Serikat di New York pada Rabu (29/6). Persidangan tersebut juga dihadiri oleh sejumlah korban R. Kelly untuk mendengarkan langsung hasil putusan hakim.

Para korban juga mendapatkan kesempatan untuk mengutarakan pernyataan kepada R. Kelly. Seorang perempuan muda bernama Angela menjadi salah salah korban yang bersedia untuk berbicara.

ADVERTISEMENT

"Kamu memanfaatkan ketenaran dan kekuasaan untuk melecehkan anak laki-laki dan perempuan demi kepuasan nafsu bejatmu," kata Angela kepada R. Kelly seperti dikutip Daily Mail.

Angela kemudian berharap agar R. Kelly mendapatkan balasan yang setimpal atas perbuatannya.

"Hari ini, kami memperoleh kembali jiwa kami. Kami tidak lagi sendirian," ucapnya.

"Aku berdoa semoga Tuhan menjamah jiwamu," imbuhnya.

In this courtroom sketch, R. Kelly and his attorney Jennifer Bonjean, left, appear during his sentencing hearing in federal court, Wednesday, June 29, 2022, in New York. The former R&B superstar was convicted of racketeering and other crimes. (AP Photo/Elizabeth Williams)In this courtroom sketch, R. Kelly and his attorney Jennifer Bonjean, left, appear during his sentencing hearing in federal court, Wednesday, June 29, 2022, in New York. The former R&B superstar was convicted of racketeering and other crimes. (AP Photo/Elizabeth Williams)/ Foto: AP/Elizabeth Williams

Korban selanjutnya bernama Addie mengungkapkan kondisinya setelah menjadi korban R. Kelly. Dia mengaku trauma selama belasan tahun. Dia pun menyesal sempat bungkam setelah dilecehkan oleh sang penyanyi.


"Aku tidak pernah menyangka sebuah konser pada September 1994 akan mengubah hidupku secara drastis. Empat tahun terakhir menyadarkanku dengan kerasnya bahwa diam begitu menyakitkan banyak orang," ujar Addie.

Korban lainnya bernama Kitty Jones mengungkapkan traumanya dan kekesalannya kepada R. Kelly. Ia juga bersyukur akhirnya penyanyi 55 tahun itu mendapatkan hukuman.

"Kamu semua sudah lama menantikan hari ini tiba," pungkas Kitty Jones.

Sementara itu, R. Kelly telah divonis bersalah atas sembilan dakwaan dalam persidangan kasus pemerasan dan perdagangan manusia untuk eksploitasi seksual (sex trafficking) di pengadilan federal Brooklyn pada September 2021 lalu yang memperkuat tuduhan padanya sejak awal 2000-an.

(khs/and)
Tonton juga video berikut:
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER