Kuasa Hukum Lina Jubaedah Tegas Sebut Kosan 32 Pintu Milik Rizky Febian

kpr | Insertlive
Rabu, 08 Jun 2022 22:35 WIB
Rizky Febian Kuasa Hukum Lina Jubaedah Tegas Sebut Kosan 32 Pintu Milik Rizky Febian / Foto: Marianus Harmita
Jakarta, Insertlive -

Abdurrahman T Pratomo, kuasa hukum mendiang Lina Jubaedah kembali angkat suara terkait pernyataan Teddy Pardiyana soal kos-kosan 32 pintu peninggalan ibunda Rizky Febian itu.

Abdurrahman dengan tegas menjelaskan soal ucapan Lina Jubaedah mengenai aset untuk anak-anaknya dari pernikahan sebelumnya dengan Sule. Abdurrahman mengatakan bahwa berbeda antara aset dan warisan Lina Jubaedah serta aset yang benar-benar milik Rizky Febian.

"Saya itu menangani kasus perceraian Lina, pengajuan gugatan terhadap Kang Sutisna. Dalam proses perceraian itu, almarhumah menyampaikan beberapa aset dan beban yang harus ditanggung berkaitan ada dana masuk yang harus diolah almarhum untuk memberikan kebahagiaan terhadap anaknya yaitu dengan beberapa aset," ungkap Abdurrahman T Pratomo, kuasa hukum Lina Jubaedah saat ditemui di Jalan Ahmad Yani, Bandung, Jawa Barat.

ADVERTISEMENT

"Saya bagi dua di sini, penjelasan almarhum itu tentang masalah aset dari Kang Sule dan punya Rizky Febian," sambungnya.

Abdurrahman menuturkan ada aset milik Sule yaitu tanah sebesar 2 hektar di Pengalengan, ruko di Penyawangan, dan rumah di Penyawangan.

"Murni itu sumber dananya dari Kang Sule. Kalau yang Rp 5,4 miliar itu sumber dananya dari kontrak Rizky Febian dari NET TV. Masuk dana itu di situ," jelasnya.

Abdurrahman juga membahas soal kos-kosan peninggalan Lina Jubaedah yang ternyata sumber dananya berasal dari Rizky Febian. Rizky Febian memberikan uang sebesar Rp 2 miliar untuk dibangun kos-kosan. Tak hanya itu, penyanyi yang akrab disapa Iky itu juga meminta dibelikan rumah yang ada di Villa Bandung Indah.

"Penjelasan dari almarhum untuk yang sumber dana dari Rizky yang masuk ke rekening beliau itu dibelikan untuk kos-kosan sekitar Rp 2 miliar. Kemudian beli rumah yang ada di Villa Bandung Indah. Jelas, penjelasan itu bahkan catatan-catatan berkaitan aset yang ada," beber Abdurrahman.


Maka dari itu, Abdirrahman menegaskan bahwa kos-kosan berjumlah 32 pintu itu murni milik Rizky Febian dan bukan peninggalan Lina Jubaedah.

"Jadi bukan diwariskan. Jadi pribadi dia. Bahwa itu mutlak bukan aset warisan, untuk kos kosan dan rumah Villa Bandung Indah milik Rizky Febian karena itu dibeli dari hasil transfer kontrak Net TV," katanya.

Sementara itu, untuk warisan peninggalan Lina Jubaedah, telah diberikan kepada Putri Delina.

"Bukan ke Rizky. Kalau Rizky itu pengembalian hak dia yang memang uangnya itu dikelola sama ibunya Almarhum dibelikan aset kos kosan dan rumah Villa Bandung Indah. Jadi perlu dibedakan mana warisan dan betul-betul mutlak milik Rizky Febian," tegasnya.

Abdurrahman juga telah memasukkan kosan 32 pintu itu ke dalam daftar aset yang diserahkan Teddy Pardiyana kepada Rizky Febian dan Putri Delina. Hal itu telah jelas dilakukan pada saat pertemuan sebelumnya saat serah terima aset.

"Kalau itu dibeli oleh Teddy, sumber informasinya itu saya nggak pernah dengar. Yang ada pada waktu almarhum meninggal Teddy datang ke tempat saya berikut Putri Delina dan Pak Ecet minta dibuatkan serah terima aset. Maka waktu itu kita buatkan," tuturnya.

"Ada yang mendokumentasikan waktu itu. Dari penjelasan Teddy jelas-jelas dia nunggu Rizky Febian datang ke Bandung dan diantar ke notaris untuk menandatangani akte jual beli untuk kos-kosan dan Villa Bandung Indah," ucap kuasa hukum Lina Jubaedah itu dengan tegas.

Abdurrahman dengan tegas berani membantah pernyataan Teddy soal kos-kosan tersebut berasal dari dana suami almarhumah Lina Jubaedah itu.

"Kalau sekarang muncul opini milik teddy sebelum nikah bisa terbantahkan. Almarhum tidak pernah menjelaskan sumber dana kos-kosan itu dari Teddy," pungkasnya.

(kpr/kpr)
1 / 2
Loading
Loading
ARTIKEL TERKAIT
detikNetwork
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
BACA JUGA
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER