Home Hot Gossip Berita Hot Gossip

Hana Hanifah Dipolisikan Diduga Lakukan Promosi Judi Online

agn | Insertlive
Rabu, 08 Jun 2022 08:00 WIB
Foto: Instagram/@hanaaast
Jakarta, Insertlive -

Artis Hana Hanifah dipolisikan oleh Lembaga Bantuan Hukum PB Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia atau LBH PB SEMMI.

Hana dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan telah melakukan promosi judi online.

"Kami dari LBH PB SEMMI melaporkan terkait dengan konten prmosi judi online melalui akun Instagram yang diposting terlapornya ini adalah salah satu artis yaitu Hana Hanifah, tanggal 4 Juni 2022," ucap Direktur LBH PB SEMMI Gurun Arisastra, Senin (6/6).


Hana Hanifah dilaporkan atas dugaan telah melanggar Undang-undang ITE Pasal 45 ayat 2 juncto 27 ayat 2 Undang-undang Nomor 10 tahun 2016.

"Di sini dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian," jelasnya.

Atas laporan ini, Gurun meminta pihak Otoritas Jasa Keuangan atau OJK untuk melakukan penelusuran pasalnya khawatir akan banyak orang yang terlibat dalam judi online tersebut.

Hana Hanifah/ Foto: Instagram @hanaaaast

"Kami tadi melampirkan barang bukti berupa screenshot postingan promosi judi online. Saya lihat sendiri Instagram Strories dia gitu. Dia posting di akun miliknya tuh. Lalu saya screenshot dan itu sudah saya sampaikan sebagai barbuk dalam pelaporan," paparnya mengutip detikcom.

Sementara itu pihak Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi menyebut pihaknya akan mendalami laporan dari LBH PB SEMMI.

"Betul, baru kami terima dan akan kami dalami," ucap Kombes Budhi.

(agn/agn)

VIDEO TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
FOTO TERKAIT
POPULER
DETIKNETWORK