Kasus Narkoba, Andrie Bayuajie Gitaris Kahitna Terancam 5 Tahun Penjara
Andrie Bayuajie diciduk polisi karena kasus narkoba. Ia diamankan di sebuah indekos di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan pada Kamis (2/6).
Dari penangkapan tersebut, pihak kepolisian menyita barang bukti berupa 45 butir valdimex diazepam. Pil tersebut dikonsumsi Andrie pada 2017 silam sebagai obat penenang.
"Saudara AB berobat ke dokter dan mengonsumsi obat penenang hingga 2018," kata Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, di Polres Metro Jakarta Barat pada Jumat (3/6).
Namun, pada 2020 Andrie kembali mengonsumsi obat tersebut tanpa resep dokter.
Oleh karena itu, Andrie pun tidak bisa membeli obat itu di apotek dan membelinya secara online selama 2 tahun.
"Sepanjang 2020 sampai 2022, AB membeli valdimex diazepam secara online," tutur Kombes Zulpan.
Atas perbuatannya mengonsumsi narkotika, Andrie Bayuadjie dijerat pasal 62 jo Pasal 37 ayat (1) UURI no. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
"Ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," tambah Kombes Zulpan.
Pihak kepolisian juga akan berkoordinasi dengan BNNP untuk dilakukan asesmen untuk mengetahui sejauh mana penyalahgunaan obat penenang oleh Andrie.
Andrie yang dihadirkan dalam proses rilis pun tampak tertunduk lesu menggunakan baju tahanan berwarna hijau.
Tak banyak kata yang terucap dari mulutnya selain tentang kondisinya yang baik-baik saja.
(arm/and)