Wanda Hamidah Dilaporkan Eks Suami atas Kasus Perusakan Rumah & Penghinaan

Insertlive | Insertlive
Selasa, 17 May 2022 20:50 WIB
Awet Muda! Wanda Hamidah Paling Suka Makan Kepiting dan Ngopi Wanda Hamidah Dilaporkan Eks Suami atas Kasus Perusakan Rumah & Penghinaan (Foto: Instagram @wanda_hamidah)
Jakarta, Insertlive -

Wanda Hamidah dilaporkan Daniel Patrick Schuldt sang mantan suami ke Polres Depok.

Ditemani Vicky Alexander Arifin dan Sandy Arifin selaku kuasa hukum, Daniel melaporkan Wanda dengan beberapa dugaan.

Daniel melaporkan Wanda dengan dugaan perusakan dan ujaran kata-kata penghinaan.

ADVERTISEMENT

"Kami telah melaporkan soal dugaan memasuki pekarangan orang lain tanpa seizin pemilik yang diduga telah melakukan perusakan dan juga ada kata-kata penghinaan," kata Vicky Alexander Arifin di Polres Depok, Selasa (17/5).

Ia menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (15/5) lalu. Wanda disebut pengacara itu masuk pekarangan rumah Daniel tanpa izin hingga menyebabkan beberapa kerusakan.

"Kejadiannya hari Minggu tanggal 15 (Mei). Sampai masuk dan ada perusakan yang rusak ada kaca, pintu," jelasnya singkat.

Sementara Daniel enggan buka suara terlalu banyak karena merasa lelah dan lebih fokus untuk mengurus sang anak yang baru lahir.

Oleh sebab itu, ia hanya berujar bahwa dirinya menyerahkan kasus ini pada polisi.


"Masih capek sih ya. Saya sudah serahin semua ke pihak kepolisian. Capek ya kita mau istirahat dulu. Anak saya baru lahir soalnya, saya harus urusin dulu," ucap Daniel Patrick singkat.

Laporan kasus yang menyeret Wanda Hamidah ini pun telah diterima oleh Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno.

"Terlapor WH, terlapor dan pelapor adalah mantan suami istri," kata AKBP Yogen saat ditemui di lokasi yang sama tetapi waktu berbeda.

Vicky Alexander Arifin, Shandy Arifin, dan Daniel PatrickVicky Alexander Arifin, Shandy Arifin, dan Daniel Patrick/ Foto: insertlive

Dalam laporan itu, Daniel melayangkan tiga pasal yakni pasal 167, 406, 335, tentang memasuki pekarangan, merusak rumah, dan penistaan.

"Jadi hari ini kita menerima pelaporan terkait masalah pasal 167, 406, 335 memasuki pekarangan, merusak rumah, dan penistaan. Sementara kita terima laporannya, ada berita acara juga dari saksi korban dan saksi lainnya," jelasnya lagi.

Sementara itu, Wanda Hamidah masih belum bisa dihubungi untuk dimintai klarifikasi terkait pelaporan sang mantan suami.

(arm/dia)
Tonton juga video berikut:
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER