Rossa Tak Diminta Kembalikan Honor Rp172 Juta dari DNA Pro, Begini Alasannya
Rossa menjadi salah satu artis yang terseret kasus robot trading DNA Pro.
Hal itu karena Rossa pernah menjadi bintang tamu dalam acara yang diadakan oleh DNA Pro pada Desember 2021 lalu.
"Terkait honor dan pekerja yang saya lakukan, ya itu menyanyi di salah satu acaranya DNA Pro di Bali bulan Desember," kata Rossa dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (26/4).
Setelah dilakukan pemeriksaan, Rossa ditetapkan oleh pihak penyidik untuk tidak mengembalikan uang honor sebesar Rp172 juta yang telah ia terima.
Muhammad Wardaya selaku kuasa hukum Rossa mengungkapkan alasan mengapa sang pelantun Tegar ini tidak perlu mengembalikan dana tersebut.
"Poinnya adalah bahwa apa yang dilakukan ibu Rossa itu adalah benar secara hukum. Artinya kontrak yang dilakukan sah. Bu Rossa kan tidak mempromosikan DNA Pro, tidak meng-endorse dan tidak terkait, hanya dikontrak secara profesional, kontraknya benar, membayar pajak, sehingga dengan demikian penyidik berkesimpulan bahwa tidak perlu mengembalikan," kata kuasa hukum itu.
Rossa pun mengungkapkan rincian honor Rp172 juta yang ia terima sebagai upah bernyanyi di acara DNA Pro tersebut.
"Itu yang diterima setelah dikeluarkan operasional. Sebenarnya penyidik juga fair sekali sewaktu ditanya nilai kontraknya sekian, dikurangi biaya operasional, akhirnya terakhirnya jumlah uang diterima sama saya yang diberitakan Rp172 juta itu," tambah Rossa.
(arm/arm)