Home Hot Gossip Berita Hot Gossip

Kasus Medina Zein dan Marissya Icha Dilimpahkan ke Kejaksaan

YOA | Insertlive
Selasa, 19 Apr 2022 19:50 WIB
Kasus Medina Zein dan Marissya Icha Dilimpahkan ke Kejaksaan (Foto: instagram.com/medinazein92)
Jakarta, Insertlive -

Kasus dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan Marissya Icha dan Medina Zein masih berlanjut.

Setelah lebaran, Medina Zein sebagai tersangka serta seluruh barang bukti akan dilimpahkan ke kejaksaan oleh penyidik.

"Laporan polisi pencemaran nama baik dengan tersangka MZ, rencananya penyidik akan melimpahkan tersangka dan barang bukti sehabis lebaran karena kejaksaan tutup tanggal 25 ini," kata Ahmad Ramzy selaku kuasa hukum dari pelapor, Marissya Icha, dilansir dari detikcom, Selasa (19/4).


Ahmad Ramzy mengatakan Marissya Icha sudah siap menghadapi persidangan sebagai saksi korban.

"Klien saya siap untuk menghadapi persidangan sebagai saksi korban atas laporan polisi yang dibuat," tutur Ahmad Ramzy.

Ahmad Ramzy kemudian mengatakan kasus ini sudah P21 yang artinya hasil penyidikan suatu perkara pidana sudah lengkap dan sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

"Sudah P21, sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta," ucap Ahmad Ramzy.

Medina Zein dilaporkan atas kasus dugaan pencemaran nama baik pada 5 September 2021 dengan LP/Nomor 5319/5Sept2021/SPKT Polda Metro Jaya.

Dalam laporan tersebut, Medina Zein disangkakan Pasal 310 dan 311 KUHP dan atau Pasal 27 Ayat 3 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

(yoa)

VIDEO TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
FOTO TERKAIT
POPULER
DETIKNETWORK