Home Hot Gossip Berita Hot Gossip

Adam Deni dan Ahmad Sahroni Berjabat Tangan, Saling Memaafkan?

Reza | Insertlive
Rabu, 06 Apr 2022 19:35 WIB
Adam Deni dan Ahmad Sahroni Berjabat Tangan, Saling Memaafkan? / Foto: Dwi Andayani/detikcom
Jakarta, Insertlive -

Adam Deni dan Ahmad Sahroni saling berjabat tangan di hadapan Majelis Hakim saat sidang kasus dugaan UU ITE di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (6/4). Momen tersebut terjadi lantaran Majelis Hakim ingin mendamaikan Ahmad Sahroni dan Adam Deni.

"Adam Deni kan sudah minta maaf melalui video, saudara juga sudah minta maaf melalui video juga, tapi kasus hukum tetap berlaku. Betul?" tanya Majelis Hakim kepada Ahmad Sahroni.

"Betul," jawab Ahmad Sahroni.


Meskipun keduanya diharapkan saling memaafkan, akan tetapi proses hukum tetap harus berjalan.

"Maksud saya mumpung ketemu di sini, saling memaafkan, mau nggak? Hukum tetap jalan. Dengan maaf tidak menghapus hukum, tapi silatirahmi tetap jalan," sambung majelis hakim.

Ahmad Sahroni yang merupakan Wakil Ketua Komisi III DPR RI itu mengaku telah memaafkan Adam Deni.

"Sudah memafkan, Yang Mulia," ujar Ahmad Sahroni.

Majelis Hakim pun memberikan kesempatan kepada Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari untuk meminta maaf secara langsung kepada Ahmad Sahroni.

"Sudah saling memaafkan? Mau minta maaf langsung nggak?" tanya hakim.

"Boleh," jawab Ahmad Sahroni singkat.

Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari langsung menghampiri Ahmad Sahroni yang telah berdiri dari kursinya. Ketiganya akhirnya saling berjabat tangan dan bermaafan.

"Apa gunanya maaf kalau kesalahan selalu diingat, jadi setelah maaf ini ingat tidak ada hal negatif lagi berdua terkait kasus ini," kata hakim.

Diketahui, Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Adam Deni telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri sejak 2 Februari 2022 lalu. Hal tersebut usai ia ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan mengunggah dokumen tanpa izin pemilik.

(kpr/and)

VIDEO TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
FOTO TERKAIT
POPULER
DETIKNETWORK