Jadi Tersangka, Fakarich Guru Trading Indra Kenz Terancam 20 Tahun Bui
Fakarich guru dari Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan perekrutan affiliator Binomo.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus atau Dittipideksus Bareskrim Polri pun mengatakan Fakarich dikenakan pasal berlapis.
Fakarich disangkakan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Dalam pasal ini Fakarich terancam hukuman 20 tahun penjara.
"Tindak pidana pencucian uang dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000 (Rp10 miliar)," kata Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan, Selasa (5/4).
Pria bernama asli Fakar Suhartami Pratama itu juga dikenakan Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara. Fakarich juga disangkakan Pasal 378 KUHP.
"Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000 (Rp1 miliar)," katanya.
"Diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun," lanjut Whisnu.
Sebelumnya Fakarich telah menjalani pemeriksaan dengan dua alat bukti. Alat bukti tersebut dinilai cukup untuk membawa kasusnya naik ke tahap penyidikan.
"Sebagai tersangka sekarang (diperiksa). Hasil pemeriksaan di BAP ternyata dipenuhi dua alat bukti, akhirnya ditingkatkan jadi tersangka," lanjutnya mengutip detikcom.