Olivia Anak Nia Daniaty Divonis 3 Tahun Penjara Atas Kasus CPNS Bodong
Olivia Nathania anak Nia Daniaty diputus bersalah atas kasus dugaan penipuan CPNS bodong.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (28/3), majelis hakim memutuskan bahwa Olivia bersalah.
"Telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah," ujar hakim ketua majelis.
Setelah itu, majelis hakim memutuskan Olivia mendapatkan hukuman penjara selama tiga tahun.
"Menjatuhkan hukuman pidana dengan hukuman penjara selama tiga tahun," sambungnya.
Majelis hakim kemudian membacakan pertimbangan atas keputusan hukuman tiga tahun penjara untuk Olivia.
Kemudian, pihak Olivia hendak mengajukan banding atas putusan yang lebih ringan dari tuntutan JPU selama 3,5 tahun tersebut.
Olivia dalam pembacaan putusan ini tidak hadir secara langsung di pengadilan, ia mendengarkan putusan tersebut secara daring.
Olivia sebelumnya dilaporkan atas dugaan penipuan CPNS bodong korban dengan penipuan mencapai 225 orang dengan total kerugian mencapai Rp9,7 miliar.
(arm/arm)