Olivia Anak Nia Daniaty Divonis 3 Tahun Penjara Atas Kasus CPNS Bodong

Olivia Nathania anak Nia Daniaty diputus bersalah atas kasus dugaan penipuan CPNS bodong.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (28/3), majelis hakim memutuskan bahwa Olivia bersalah.
"Telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah," ujar hakim ketua majelis.
Setelah itu, majelis hakim memutuskan Olivia mendapatkan hukuman penjara selama tiga tahun.
"Menjatuhkan hukuman pidana dengan hukuman penjara selama tiga tahun," sambungnya.
Majelis hakim kemudian membacakan pertimbangan atas keputusan hukuman tiga tahun penjara untuk Olivia.
Kemudian, pihak Olivia hendak mengajukan banding atas putusan yang lebih ringan dari tuntutan JPU selama 3,5 tahun tersebut.
Olivia dalam pembacaan putusan ini tidak hadir secara langsung di pengadilan, ia mendengarkan putusan tersebut secara daring.
Olivia sebelumnya dilaporkan atas dugaan penipuan CPNS bodong korban dengan penipuan mencapai 225 orang dengan total kerugian mencapai Rp9,7 miliar.
(arm/arm)
Reaksi Nia Daniaty Usai Sang Putri Bebas dari Penjara
Kamis, 18 Apr 2024 14:00 WIB
Olivia Nathania Putri Nia Daniaty Bebas Usai 3 Tahun Dibui atas Kasus Penipuan CPNS
Selasa, 16 Apr 2024 19:30 WIB
Nia Daniaty Dituntut secara Perdata atas CPNS Bodong Olivia Nathania
Kamis, 05 Oct 2023 16:45 WIB
Nia Daniaty Jawab Isu Gadaikan Rumah Rp3,5 M demi Olivia Nathania
Jumat, 18 Mar 2022 09:28 WIB
Nia Daniaty Suka Pakai Tas Kecil, Ada Pouch Isi Lipstik Banyak Warna
Minggu, 25 Aug 2024 10:00 WIB
Saking Dekatnya, Nia Daniati Ingin Sang Cucu Jadi Penyanyi
Jumat, 04 Feb 2022 22:30 WIB
Caper ke Nia Daniaty, Farhat Abbas Ikut Dukung Olivia yang Kini Dibui?
Jumat, 19 Nov 2021 18:05 WIBTERKAIT