Polisi Perpanjang Penahanan Indra Kenz Jadi 40 Hari

Pihak kepolisian memperpanjang masa penahanan Indra Kenz di Bareskrim Polri.
Hal itu dilakukan demi kepentingan para penyidik untuk melengkapi berkas Indra Kenz sebagai tersangka kasus trading binary option.
"Saudara IK yang telah dilakukan penahanan selama 20 hari sejak tanggal 15 Februari sampai dengan 17 Maret 2022, penahananya diperpanjang selama 40 hari dari tanggal 17 Maret-25 April 2022," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, Kamis (24/3), dikutip dari detikcom.
"Penahanan selama 40 hari dilakukan guna kepentingan penyidikan sampai berkas dinyatakan lengkap atau P21 oleh JPU," sambungnya.
Diketahui, Indra Kenz ditahan atas kasus binary option platform Binomo.
Ia diduga melakukan tindak pidana judi online, penipuan hingga pencucian uang.
Semenjak dijadikan tersangka, orang terdekat Indra Kenz ikut diperiksa sebagai saksi termasuk pengusaha Rudy Salim.
Dari cerita Rudy Salim, ia awalnya mengaku terkesima dengan sosok Indra sebagai anak muda yang bisa sukses di usianya.
"Nggak tahu kerjaan dia, saya pikir itu youtuber keren kan, influencer keren 'murah banget', eh nggak tahu, tahunya begitu kan," ujar Rudy Salim usai diperiksa polisi di Bareskrim Polri, Jumat (18/3).
"Selalu pamer kemewahan, dia belum pernah ketemu konglomerat beneran kayaknya," pungkasnya.
(dis/and)
Pacar Masih Dipenjara, Vanessa Khong Ungkap Alasan Masih Setia dengan Indra Kenz
Jumat, 13 Jun 2025 22:15 WIB
Bantah Isu Putus dengan Indra Kenz, Vanessa Khong: Aku Tuh Tunangannya
Minggu, 25 Feb 2024 22:00 WIB
Puluhan Korban Indra Kenz Minta Polisi Usut Tuntas Indikasi Penggelapan Aset
Selasa, 19 Dec 2023 22:49 WIB
Aset Sitaan Dikembalikan ke Korban, Indra Kenz Diminta Tak Ajukan Kasasi
Jumat, 13 Jan 2023 09:00 WIB
Paris Pernandes Bongkar Sifat Asli Indra Kenz: Dia yang Bikin Aku Sukses
Jumat, 15 Apr 2022 16:35 WIB
Bukan Sindir Orang Flexing, Ini Alasan Grace Tahir Buat Parodi Indri Benz
Minggu, 27 Mar 2022 12:00 WIB
Lirik Lagu Lihat, Lawan, Laporkan - Indra Kenz Kolaborasi KPK
Minggu, 20 Mar 2022 08:00 WIBTERKAIT