Home Hot Gossip Berita Hot Gossip

Heboh Rara Pawang Hujan MotoGP Diminta Stafsus Sri Mulyani Bayar Pajak

ARM | Insertlive
Rabu, 23 Mar 2022 13:15 WIB
Heboh Rara Pawang Hujan MotoGP Diminta Stafsus Sri Mulyani Bayar Pajak (Foto: Instagram @rara_cahayatarotindigo)
Jakarta, Insertlive -

Rara Istiani Wulandari menjadi viral usai menjadi pawang hujan di gelaran Moto GP di Mandalika, Lombok.

Wanita yang berhasil menyingkirkan hujan itu pun kini meminta untuk membayar pajak oleh Yustinus Prastowo, Stafsus Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Menurut Yustinus, pawang hujan termasuk ke dalam pekerjaan jasa yang penghasilannya masuk sebagai terutang pajak.


Oleh sebab itu, pihak pemberi kerja wajib memotong pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 dan Rara harus melaporkan perhitungan penghasilan di SPT Tahunan.

"Jasa pawang hujan terutang pajak? Jelas dong. Pihak pemberi kerja wajib memotong PPh Pasal 21 dan sang pawang melaporkan perhitungan penghasilan di SPT Tahunan," ungkap Yustinus, dikutip dari akun Twitter @prastow, Selasa (22/3).

Stafsus itu menambahkan bahwa pemberi kerja yang wajib memotong PPh Pasal 21 adalah pemberi kerja wajib pajak (WP) badan atau WP orang pribadi (OP) yang menurut undang-undang (UU) wajib menjadi pemotong.

"Batasan penghasilan yang menjadi objek pajak mengikuti pedoman. Jika tak dipotong wajib bayar dan lapor sendiri," jelasnya.

Rara sang pawang hujan menjadi viral selama gelaran Moto GP di Mandalika. Ia mengaku mendapat bayaran RP5 juta per hari.

"Saya hanya dibayar Rp5 juta per hari," ucap Rara seperti dikutip dari CNNIndonesia.com.

Meski tidak mengungkap secara detail soal pendapatannya sebagai pawang hujan, jika diakumulasikan, Rara mendapat sekitar Rp105 juta untuk 21 hari.

(arm/and)

VIDEO TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
FOTO TERKAIT
POPULER
DETIKNETWORK