Polisi Ralat Informasi, Istri Juragan 99 Laporkan Putra Siregar
Karo Penmas Divisi Polre Brigjen Ahmad Ramadhan memberikan klarifikasi terkait kabar Gilang Widya Pramana atau yang lebih dikenal dengan Juragan 99 yang kabarnya dilaporkan ke polisi.
Gilang Juragan 99 tidak dilaporkan ke Bareskrim melainkan dirinya menjadi saksi atas laporan sang istri terhadap Putra Siregar.
"GP (Gilang Pramana) sebagai saksi. Untuk atas nama Gilang sebagai saksi dan yang dilaporkan atas nama Putra Siregar," kata Ramadhan saat dimintai konfirmasi, Selasa (22/3).
Laporan itu diajukan Shandy Purnamasari istri Gilang di Mabes Polri oleh advokat pada 13 Agustus 2021.
"Sesuai LP yang masuk, Saudara Gilang diwakili advokat/lawyer tanggal 13 Agustus 2021 melaporkan Putra Siregar, PT PS Glow, dan PT Eka Jaya," ucap Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko seperti yang dikutip dari detikcom.
Putra Siregar dilaporkan Shandy atas dugaan pelanggaran UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis Pasal 100 ayat 1, 2, dan Pasal 102, kejahatan terkait rahasia dagang Pasal 17 Jo Pasal 13 dan Pasal 14, Penipuan/Perbuatan curang UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 378 KUHP serta Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Sebelumnya Gilang Juragan 99 disebut telah dilaporkan ke Bareskrim. Usai pihak Polri memberikan klarifikasi, ternyata nama Gilang terdaftar sebagai saksi dari laporan yang diajukan oleh Shandy Purnamasari.
(agn/fik)