Kakak Fairuz A Rafiq Dipolisikan Atas Kasus Dugaan Pengeroyokan

Daris | Insertlive
Selasa, 22 Mar 2022 10:55 WIB
Fahd A Rafiq melaporkan Ketum KNPI Umar Bonte dan Sekjen KNPI Ahmad Fauzan ke Polda Metro Jaya Kakak Fairus A Rafiq Dipolisikan Atas Kasus Dugaan Pengeroyokan (Foto: Fahd A Rafiq/Yogi Ernes/detikcom)
Jakarta, Insertlive -

Fahd A Rafiq, kakak Fairuz A Rafiq dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pengeroyokan. Laporan tersebut dilayangkan Ahmad Fauzan yang mengaku sebagai korban.

Ahmad Fauzan menceritakan kronologi peristiwa yang dialaminya pada 20 Maret kemarin saat menghadiri Kongres Luar Biasa Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI). Ahmad Fauzan mengaku ia dijemput orang suruhan Fahd A Rafiq.

"Jadi 15 menit setelah kami melaksanakan kongres, tiba-tiba datang rombongan orang yang bisa dipastikan itu orang-orangnya dia," ungkap Ahmad Fauzan, saat ditemui di kawasan Simprug, Jakarta Selatan, Senin (21/3).

ADVERTISEMENT

Ahmad Fauzan bersama rekannya, Laode Umar Bonte dipaksa meninggalkan lokasi oleh rombongan yang diduga orang suruhan Fahd A Rafiq. Ahmad Fauzan juga mengaku dirinya sempat dipukul dua kali oleh orang-orang tersebut.

"Begitu sampai di tengah lobi, saya dipukul. Terus pas di teras, di depan pintu keluar lobi, saya dipukul lagi. Lalu saya dipaksa masuk mobil," tambahnya.

Akibat pengeroyokan itu, Ahmad Fauzan merasakan sakit di beberapa bagian tubuhnya.

"Saya dipukul di bagian belakang, kepala saya juga. Mata saya jadi agak kabur, bibir bengkak sedikit, sama di pipi kanan agak seperti ada tempelan yang enggak nyaman gitu. Sama setelah pagi saya bangun tuh berasa pusing di kepala sebelah kiri," lanjutnya membeberkan.

Hingga saat ini belum diketahui penyebab pengeroyokan tersebut. Akan tetapi, Ahmad Fauzan berasumsi hal itu berkaitan dengan penunjukkan kepengurusan KNPI yang baru.


Laode Umar Bonte dan Ahmad Fauzan terpilih sebagai ketua dan sekretaris jenderal baru KNPI dalam Kongres Luar Biasa.

Fahd A Rafiq dikenakan pasal dugaan merampas kemerdekaan seseorang, pengeroyokan dan perbuatan disertai ancaman kekerasan.

Fahd A Rafiq pun dikenakan Pasal 333 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP.

(kpr/fik)
Tonton juga video berikut:
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER