Tiga Kali Terjerat Kasus Narkoba, Roby Geisha Terancam 12 Tahun Penjara
Roby Satria, gitaris group band Geisha telah menjadi tersangka atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis ganja. Roby Satria saat ini diamankan di Polres Metro Jakarta Selatan.
Ini bukan kali pertama Roby Satria ditangkap atas kasus narkoba. Pada tahun 2013 dan 2015, Roby Satria pernah tersandung kasus serupa.
Kali ini polisi masih melakukan pendalaman lebih lanjut atas kasus penyalahgunaan narkoba yang kembali menyeret Roby Satria.
"Jadi berdasarkan data yang kami miliki, saudara RS bukan kali ini tersandung masalah yang sama. Tentu ini juga menjadi tugas kami untuk melakukan pendalaman asal barang tersebut," ucap Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (21/3).
Roby Satria kali ini memesan narkoba jenis ganja melalui asistennya yang berinisial AJ.
"Masih kami dalami karena waktunya, kan rentangnya lama, masih kami lakukan pemeriksaan," lanjutnya.
Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan Roby Satria dan AJ sebagai tersangka. Keduanya dikenakan Pasal 114 Ayat 1 subs 127 UU No 3 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.
"Perbuatan yang dilakukan tersangka ini, penyidik menetapkan kedua orang ini sebagai tersangka dengan persangkaan pasal terhadap saudara AJ Pasal 114 Ayat 1 subs 111 ayat 1 subs 127 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun," tutur Budhi.
"Sedangkan untuk tersangka RS disangka Pasal 114 Ayat 1 subs 127 UU No 3 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun penjara," pungkasnya.
(kpr/and)