Kasus Narkoba Ardhito Pramono Dihentikan

Yogi Alfian | Insertlive
Selasa, 15 Mar 2022 14:20 WIB
Ardhito Pramono Kasus Narkoba Ardhito Pramono Dihentikan (Foto: Alvia)
Jakarta, Insertlive -

Kasus narkoba Ardhito Pramono telah dihentikan. Kapolres Jakarta Barat Kombes Adhy Wibowo menjelaskan keputusan dibuat atas hasil rekomendasi dari Tim Asesmen Terpadu BNNP DKI.

Meski kasus dihentikan, Ardhito masih tetap menjalani rehabilitasi. Sang musisi baru bisa keluar sesuai jadwal yang ditentukan.

"Sesuai dengan hasil rekomendasi Tim Asesmen Terpadu BNNP DKI untuk saudara Ardhito Pramono, untuk dilakukan perawatan di RSKO (Cibubur) atau rehat karena dalam kategori pengguna (narkoba)," ujar Adhy saat dihubungi seperti dilansir dari detikcom, Selasa (15/3).

ADVERTISEMENT

Adhy juga mengaitkan penghentian kasus narkoba Ardhito Pramono dengan asas restorative justice. Ardhito harus benar-benar dinyatakan sembuh dari narkoba jika ingin keluar dari RSKO Cibubur.

"Untuk memberikan kepastian hukum terhadap proses penyidikan dilakukan restorative justice," beber Adhy.

"Sejalan bahwa semangat pemberantasan narkotika dan bagi pengguna, korban untuk disembuhkan dan sesuai dengan Perpol Nomor 8 tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Keadilan Restoratif," sambungnya.

Ardhito Pramono diamankan atas kasus narkoba jenis ganja pada Rabu, 12 Desember 2021 di kediamannya di kawasan Klender, Jakarta Timur.

Polisi menyita beberapa barang bukti seperti ganja seberat 4,80 gram, 1 bungkus kertas papir, 21 butir pil Alprazolam dan satu ponsel jenis iPhone 12.


Setelah dites urine, Ardhito dinyatakan positif narkoba dan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

(yoa/fik)
Tonton juga video berikut:
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER