Kasus Narkoba Ardhito Pramono Dihentikan

Kasus narkoba Ardhito Pramono telah dihentikan. Kapolres Jakarta Barat Kombes Adhy Wibowo menjelaskan keputusan dibuat atas hasil rekomendasi dari Tim Asesmen Terpadu BNNP DKI.
Meski kasus dihentikan, Ardhito masih tetap menjalani rehabilitasi. Sang musisi baru bisa keluar sesuai jadwal yang ditentukan.
"Sesuai dengan hasil rekomendasi Tim Asesmen Terpadu BNNP DKI untuk saudara Ardhito Pramono, untuk dilakukan perawatan di RSKO (Cibubur) atau rehat karena dalam kategori pengguna (narkoba)," ujar Adhy saat dihubungi seperti dilansir dari detikcom, Selasa (15/3).
Adhy juga mengaitkan penghentian kasus narkoba Ardhito Pramono dengan asas restorative justice. Ardhito harus benar-benar dinyatakan sembuh dari narkoba jika ingin keluar dari RSKO Cibubur.
"Untuk memberikan kepastian hukum terhadap proses penyidikan dilakukan restorative justice," beber Adhy.
"Sejalan bahwa semangat pemberantasan narkotika dan bagi pengguna, korban untuk disembuhkan dan sesuai dengan Perpol Nomor 8 tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Keadilan Restoratif," sambungnya.
Ardhito Pramono diamankan atas kasus narkoba jenis ganja pada Rabu, 12 Desember 2021 di kediamannya di kawasan Klender, Jakarta Timur.
Polisi menyita beberapa barang bukti seperti ganja seberat 4,80 gram, 1 bungkus kertas papir, 21 butir pil Alprazolam dan satu ponsel jenis iPhone 12.
Setelah dites urine, Ardhito dinyatakan positif narkoba dan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
(yoa/fik)
Minta Rehab, Hasil Asesmen Ardhito Pramono Keluar 2 Minggu Lagi
Selasa, 18 Jan 2022 21:25 WIB
Unggahan Lawas Ardhito Pramono Sindir Orang Pakai Narkoba Disorot Lagi
Kamis, 13 Jan 2022 10:15 WIB
Usai Diperiksa atas Kasus Narkoba, Ardhito Pramono Tertunduk Lesu
Rabu, 12 Jan 2022 20:01 WIB
Hasil Tes Urine Ardhito Pramono Positif Ganja
Rabu, 12 Jan 2022 17:45 WIBTERKAIT