Kuasa Hukum Olivia Nathania Bantah Tudingan Suap Korban Penipuan CPNS

Daris | Insertlive
Senin, 14 Mar 2022 20:30 WIB
Sidang Olivia Nathania Digelar Lagi Kuasa Hukum Olivia Nathania Bantah Tudingan Suap Korban Penipuan CPNS / Foto: Febriyantino/ detikHOT
Jakarta, Insertlive -

Susanti Agustina, kuasa hukum Olivia Nathania menjawab tudingan Odie Hudiyanto, kuasa hukum korban tes CPNS nodong yang menudingnya telah bekerja sama dengan Jaksa. Susanti Agustin menjelaskan bahwa pihaknya bukan bekerja sama dengan jaksa, melainkan hanya berkoordinasi.

Susanti Agustina mengatakan bahwa pada saat itu Olivia Nathania hendak mengembalikan uang kepada salah satu korban, Edi Purwanto. Susanti Agustina juga membantah apa yang dilakukannya itu disebut dengan suap.

"Awalnya kan di persidangan sudah kita sampaikan dengan majelis hakim bahwa pihak keluarga, pihak Olivia ingin mengembalikan kepada Edi Purwanto karena Edi Purwanto tidak menjadi bagian daripada Pak Karnu dan Ibu Agustin. Dari semua saksi-saksi ini yang 11 orang. Jadi hanya Edi Purwanto yang tidak menjadi bagian dari Pak Karnu dan ibu Agustin," jelas Susanti Agustina saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (14/3).

ADVERTISEMENT

"Makanya kita sampaikan dengan keluarga memberikan uang itu untuk mengembalikan, bukan suap. Ini salah dia mengucapkan, kalau suap itu kan memberi orang keuntungan, ini kan tidak. Mengembalikan uang dia sendiri," sambungnya.

Susanti Agustina tak menampik mengenai dirinya berkoordinasi dengan jaksa terkait kasus putri Nia Daniaty itu. Agustina menyebut apa yang dilakukannya itu adalah hal wajar.

"Itu saya memang benar koordinasi dengan jaksa, boleh-boleh saja koordinasinya menanyakan. 'Bu, menurut penasihat hukumnya, semua dokumennya itu sudah diberikan kepada jaksa waktu itu ke penyidik dan dilimpahkan kepada jaksa'. Terus saya tanya, 'Ada bu buktinya? Ada'," terang Susanti Agustina.

"Saat di dalam persidangan tidak ada ya. Makanya dia kirim ke saya ya koordinasi seperti itu hal yang wajar. Jadi kalau ditambah bumbu masak, itu biasa lah ya, bumbu masaknya penasihat hukum di sebelah sana," lanjutnya.

Susanti Agustina mengatakan jika kuasa hukum korban telah melanggar kode etik sebagai pengacara lantaran menyebarkan rekaman dirinya dengan salah satu korban.


"Oh, tidak (tidak melanggar hukum). Di mana melanggarnya? Dan itu dibicarakan kok di depan pengadilan di persidangan harus belajar dulu, dong. Apalagi dia bilang melanggar kode etik, kode etik yang mana? Dia yang melanggar kode etik karena menyebarkan rekaman tanpa izin pidana itu coba tanya aja sama orang hukum yang mengerti hukum," tuturnya.

(kpr)
Tonton juga video berikut:
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER