Yang Muda yang Berkasus, Selebgram Terkenal hingga Crazy Rich

YOA | Insertlive
Sabtu, 12 Mar 2022 09:47 WIB
Indra Kenz Yang Muda yang Berkasus, Selebgram Terkenal hingga Crazy Rich
Jakarta, Insertlive -

Dalam dua tahun belakangan publik dikejutkan dengan nama-nama pemuda dan pemudi yang terjerat berbagai macam kasus. Sebut saja seperti kasus kabur karantina, pencemaran nama baik, hingga penipuan berkedok trading.

Siapa saja orang-orang yang terjerat kasus tersebut? Berikut adalah rangkumannya.

Rachel Vennya

Usai alami tahun yang berat, berat badan Rachel Vennya turun hingga 10kg bikin tubuhnya tampak makin kurus. Yuk intip potretnya!Foto: instagram.com/rachelvennya

Rachel Vennya ditetapkan sebagai tersangka kasus kabur karantina di Wisma Atlet pada Rabu, 3 November 2021. Rachel mengaku menyesali perbuatan tersebut dan siap menjalani proses yang telah ditetapkan pihak berwenang.

ADVERTISEMENT

"Kalau dibilang menyesal sih menyesal banget. Kalau misalnya bisa ulang waktu terus aku bilang ke diri aku sendiri saat itu kayak 'Eh, lo karantina aja g*bl*k'," ujar Rachel.

Dalam kasus kabur karantina, Rachel kini telah divonis bersalah oleh PN Tangerang dengan hukuman bui, tetapi tak dikurung selama masa percobaan.

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri juga mengusut dugaan pemberian suap hingga membuat Rachel lolos proses karantina kesehatan beberapa waktu lalu.

Seperti diketahui, dugaan tersebut mencuat dalam persidangan kasus pelanggaran karantina kesehatan dirinya. Ia mengaku membayar Rp40 juta untuk bisa lolos dari proses karantina.

Adam Deni

Adam Deni diperiksa tambahan soal kasus pengancaman Jerinx(Yogi Ernes/detikcom)

Adam Deni adalah pegiat media sosial yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana UU ITE. Ia ditahan karena mengunggah dokumen elektronik pribadi orang lain tanpa izin pemiliknya.


Adam Deni ditangkap sekitar pukul 19.00 WIB pada Selasa, 1 Januari 2022. Penangkapan Adam Deni berdasarkan Laporan Polisi dengan LP Nomor LP/B/0040/I/2022/SPKT/ Dittipidsiber Bareskrim Polri tertanggal 27 Januari 2022, dengan pelapor atas nama SYD.

Dia diduga melanggar Pasal Pasal 48 ayat 1, 2, dan 3 Jo Pasal 32 ayat 1, 2, dan 3 Undang-Undang atau UU ITE.

Sebelum kasus tersebut, Adam Deni pernah melaporkan musikus I Gede Ari Astina alias Jerinx dalam kasus dugaan pengancaman. Sempat dilakukan mediasi antara keduanya, namun gagal.

Doni Salmanan

Gaya Doni SalmananFoto: Instagram/@donisalmanan

Doni Salmanan kini menjadi tersangka kasus binary option Quotex. Ia bahkan sudah ditahan di Mabes Polri sejak Selasa, 8 Maret 2022. Pasal-pasal UU ITE hingga TPPU disematkan polisi pada Doni Salmanan. Ancaman hukuman dari pasal-pasal itu tak main-main, yakni maksimal 20 tahun penjara.

"Yang bersangkutan dijerat pasal secara berlapis, ada UU ITE, ada KUHP, dan UU Tindak Pidana Pemberantasan Pencucian Uang atau TPPU. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers di Mabes Polri.

Rekening Doni Salmanan saat ini sedang diusut polisi setelah terjerat kasus Quotex. Bareskrim menegaskan akan menelusuri aliran dana yang diduga diberikan oleh Doni kepada sejumlah figur publik.

Berikut adalah sumber kekayaan Doni Salmanan:

1. CEO Salmanan Group
2. Salmanan coffee shop
3. Bisnis rokok elektrik
4. YouTube Salmanan Vlog dengan 2 Juta pengikut
5. YouTube King Salmanan yang memiliki 1,2 Juta pengikut
6. Hasil trading
7. Aset dalam bentuk Crypto
8. Jadi bintang tamu YouTuber ternama
9. Kode referalnya di aplikasi Quotex
10. Penghasilan 80% dari kekalahan pemain lain di Quotex

Indra Kenz

Potret Indra KenzFoto: instagram.com/indrakenz

Bareskrim Polri kini sudah menyita beberapa aset milik Indra Kenz. Di antaranya adalah mobil Tesla, ponsel hingga akun YouTube miliki pria bernama asli Indra Kesuma tersebut.

Berikut adalah sumber kekayaan Indra Kenz:

1. Kursus trading
2. Creative agency (Disotiv)
3. Marketplace dan ekspedisi
4. Bar dan lounge (Red Wolf Indonesia)
5. Kuliner
6. Botxcoint

Bareskrim Polri sudah mewanti-wanti para pihak yang menerima uang hasil kejahatan dari tersangka kasus judi online binary option, Binomo, dengan afiliator Indra Kenz.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan menegaskan bahwa pihaknya akan memiskinkan Indra Kenz atas kasus tersebut.

(yoa/yoa)
1 / 2
Loading
Loading
ARTIKEL TERKAIT
detikNetwork
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
BACA JUGA
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER