Daus Mini Ditangkap Polisi, Ini Penampakan Mobil Berpelat Bodong Miliknya
Artis Daus Mini ditangkap polisi usai kedapatan memakai rotator dan sirene di kendaraan mobilnya Toyota Fortuner.
Daus ditangkap di kawasan Akses UI, Depok pada Kamis (10/3) sekitar pukul 02.15 WIB.
Saat itu tim Patroli Perintis Presisi Polres Depok tengah melakukan patroli rutin malam di daerah Margonda Raya.
Mereka pun melihat mobil hitam melaju dengan kecepatan tinggi dengan menyalakan sirene.
"Seperti biasa Tim Perintis Presisi melaksanakan patroli malam. Saat melintas di Jalan Raya Margonda, kami disalip oleh kendaraan roda empat yang menggunakan lampu strobo (rotator) dan sekali membunyikan sirene," kata anggota tim Perintis Presisi Polres Metro Depok Briptu Lungit Jati saat dihubungi wartawan, Kamis (10/3), dikutip dari detikcom.
Selain dipenuhi dengan aksesori polisi, mobil Daus Mini juga memiliki pelat bodong.
"Kita pikir mobil pejabat atau pimpinan, eh ternyata setelah lewat pelatnya hitam. Lalu kami lakukan pengejaran dan berhentikan di bawah flyover UI (Universitas Indonesia)," lanjut Briptu Lungit Jati.
Dikatakan Daus menggunakan pelat bodong itu lantaran pajak mobilnya telah mati selama dua tahun.
Kasat Lantas Polres Metro Depok AKBP Jhoni Eka Putra menyebut pengemudi mobil Daus Mini akan dikenakan tilang.
Aktor 34 tahun itu pun terancam ditindak dengan Pasal 287 ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
"Pasti ditilang, kemudian rotator dicopot, dilepas. Rotatornya harus dicopot," kata Jhoni, Kamis (10/3).
(agn/agn)