Sebelum 2 Crazy Rich, Afiliator BO Ini Dibui Duluan karena Hina Masjid

INSERTLIVE | Insertlive
Kamis, 10 Mar 2022 16:30 WIB
Kenneth WIlliam Sebelum 2 Crazy Rich, Afiliator BO Ini Dibui Duluan karena Hina Masjid/Foto: instagram.com/
Jakarta, Insertlive -

Tajuk headline berita tengah ramai membahas soal kasus bisnis trading Binary Option berkedok judi yang menimbulkan banyak orang menjadi korban.

Kasus bisnis trading Binary Option ini sebenarnya telah dilarang oleh pemerintah.

Namun, platform Binary Option meluaskan jaringan lewat aplikasi Binomo yang kemudian dipromosikan melalui media sosial oleh sejumlah influencer.

ADVERTISEMENT

Para influencer yang mempromosikan aplikasi Binomo lewat media sosial disebut sebagai afiliator.

Tugasnya adalah melakukan endorsement soal keuntungan trading di dunia maya melalui promosi situs-situs tertentu.

Binary Option lewat aplikasi Binomo ini bergerak di bidang online trading, di mana setiap orang yang mengikutinya wajib memprediksi harga dari sebuah aset.

Sayangnya, bisnis tersebut justru membuat banyak orang mengalami kerugian hingga akhirnya sejumlah afiliator seperti Doni Salmanan dan Indra Kenz ditangkap pihak kepolisian dengan status sebagai tersangka.

Menurut pihak kepolisian, penetapan status tersangka atas Doni Salmanan dan Indra Kenz masih belum berakhir karena ada sejumlah nama yang juga terseret dalam kasus bisnis trading berkedok judi ini.


Salah satu nama yang disinggung adalah Kenneth William.

Kenneth terseret dalam kasus bisnis trading berkedok judi karena ia dikenal cukup aktif sebagai seorang afiliator.

Ia bahkan membuat grup afiliator trading-nya dengan nama Kenwilboy.

Selama menjalani profesi sebagai seorang afiliator, Kenneth kerap membuat aksi kontroversial dalam akun media sosialnya.

Salah satunya dengan membakar uang dolar hingga melempar ponsel bernilai puluhan juta rupiah.

Di lain sisi, Kenneth William bukan kali pertama berurusan dengan pihak kepolisian.

Ia sempat mencuri perhatian karena kasus penistaan agama yang membuatnya dipenjara selama tujuh bulan pada Senin (22/3/20).

Pria bernama lengkap Kenneth William itu dinyatakan bersalah karena mengunggah video TikTok hoaks masjid Persatuan Islam (Persis) di Kota Bandung memutar lagu DJ (Disk Jockey).

Usai ditahan, Kenneth telah meminta maaf pada publik karena perbuatannya.

(dis/kmb)
Tonton juga video berikut:
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER