Sebarkan Hoaks Masjid Setel Lagu Disko, Kenneth William Ditangkap

Agustin Dwi Anandawati | Insertlive
Selasa, 06 Oct 2020 13:05 WIB
Sebarkan Hoaks Masjid Setel Lagu DJ, Kenneth William Ditangkap Sebarkan Hoaks Masjid Setel Lagu DJ, Kenneth William Ditangkap/Foto: Dony Indra Ramadhan/detikcom
Jakarta, Insertlive -

Sekarang ini banyak orang berambisi mendapatkan popularitas di dunia maya, tak sedikit yang melalukan hal nekat dan memalukan demi trending, salah satunya adalah Kenneth Wiliam. 

Pemuda asal Bandung itu melecehkan Masjid Pajagalan milik Pondok Pesantren 1 dan 2 Persatuan Islam (Persis), Bandung, Jawa Barat. 

Kenneth membuat konten video TikTok hoaks yang menyebut masjid tersebut menyetel lagu DJ.

ADVERTISEMENT

Video singkat Kenneth yang dibagikan di TikTok itu pun langsung viral.

"Guys gua lagi jalan-jalan, terus gua denger suara ini. Ternyata suaranya dari sana (sambil menunjuk masjid). Yang nyetel lagu ini bener-bener nggak ada akhlak, kacau... kacau aduh," kata Kenneth dalam video.

Usai viralnya video tersebut, Kenneth yang baru berusia 19 tahun langsung diamankan oleh sekuriti.

Kenneth langsung ditangkap pada Minggu (4/10) sore.


"Tertangkapnya pelaku berinisial KWS tersebut ketika sore hari menjelang magrib. Ia kembali mendatangi wilayah di sekitar Pesantren Persis 1-2 Pajagalan Bandung untuk membuat konten video yang ketiga, namun saat itu pelaku terpantau oleh security pada CCTV Pesantren, sehingga kemudian security pesantren mengambil tindakan untuk mengamankan pelaku," kata Tim Advokat LBH PP Persis Zamzam Rasiqin seperti yang dilansir dari detikcom.

Saat ditangkap, Kenneth sempat tak mengakui perbuatannya. Namun setelah didesak ia akhirnya mengakui konten hoaks yang dibuatnya.

Kapolrestabes Bandung, Kombes Ulung Sampurna Jaya, mengungkapkan tujuan Kenneth melakukan aksi itu demi meraup banyak follower di TikTok.

"Motivasinya hanya untuk menambahkan follower di TikTok-nya. Sehingga dia akan mendapatkan keuntungan dari bertambahnya follower untuk mengikuti kegiatan dari tersangka tersebut," kata Ulung.

Atas perbuatannya, Kenneth William dijatuhkan Pasal 45A ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

"Ancaman penjara enam tahun," katanya.

[Gambas:Video Insertlive]



(agn/syf)
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER