Segera Bebas, Begini Kondisi Mental Angelina Sondakh Dipenjara 10 Tahun

IMANA | Insertlive
Minggu, 27 Feb 2022 17:00 WIB
Angelina Sondakh memberikan kesaksiannya dalam sidang di PN Tipikor, Jakarta. Begini penampilan mantan putri Indonesia itu bersaksi untuk Choel Mallarangeng. Foto: Agung Pambudhy
Jakarta, Insertlive -

Angelina Sondakh akan segera menghirup udara bebas pada April 2022 mendatang setelah 10 tahun berada di balik jeruji penjara karena kasus korupsi Wisma Atlet Palembang. 

Krisna Murti pengacara Angelina Sondakh mengungkapkan bahwa kliennya sedang bersiap-siap untuk kembali berkumpul dengan keluarga. 

Kondisi fisik Angie atau Angelina Sondakh, kata pengacara, terlihat lebih langsing dan cantik

ADVERTISEMENT

"Mbak Angie lebih langsing. Menurut saya, namanya mantan Putri Indonesia, auranya tetap terlihat, cantiknya," kata Krisa Murti. 

Namun, sang pengacara menambahkan Angie mengalami sulit tidur mendekati hari kebebasan. 

"Mbak Angie, apa yang dirasakan (psikologis) mendekati waktu kebebasan campur aduk, bahkan sulit tidur karena kenapa, ini (masa kurungan) satu dekade loh, 10 tahun, bukan waktu yang sebentar, percaya enggak percaya betul enggak sih (bakalan bebas), artinya suasana kebatinannya seperti demikian," paparnya. 

Rencananya, keluarga akan mengadakan acara penjemputan untuk menyambut kepulangan istri Adjie Massaid tersebut. Namun, lonjakan virus Corona jenis Omicron di Jakarta membuat Angie dan keluarga urung.

Selain itu, usia orang tua yang sudah sepuh juga menjadi alasan agar tidak ada acara di sekitar lapas saat hari kebebasan Angie.


Angelina Sondakh telah menuntaskan hukumannya sesuai vonis pengadilan, dia hanya menerima remisi dasawarsa beberapa bulan.

"10 tahun cuma hanya dapat dasarwasa, artinya remisi dasarwasa cuma berapa bulan gitu," pungkasnya. 

Angelina Sondakh terbukti menerima suap sebesar Rp2,5 miliar dan US$1,2 juta (Rp17 miliar) dalam pembahasan anggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) atau yang awam dikenal dengan kasus Wisma Atlet. 

Awalnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider kurungan enam bulan kepada Angelina Sondakh pada 10 Januari 2013.

Namun, ia mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Majelis hakim justru memperkuat hukuman. Mahkamah Agung memutuskan Angelina Sondakh tetap bersalah dengan vonis tiga kali lipat, yakni 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta ditambah kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp12,58 miliar dan 2,35 juta dollar AS (sekitar Rp 27,4 miliar).

Lalu, Angie mencoba peruntungan melalui Peninjauan Kembali (PK). Alhasil, MA mengabulkan PK yang diajukan mantan anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat itu sehingga mengurangi vonis menjadi pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. 

(syf/syf)
Tonton juga video berikut:
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER