Bebas Bulan Puasa, Angelina Sondakh Bakal Eksis Lagi di Dunia Politik?

IMANA | Insertlive
Minggu, 27 Feb 2022 18:30 WIB
Terpidana kasus Korupsi Angelina Sondakh turut hadir dan menyemarakan perayaan Hari Kartini di Rutan Wanita Pondok Bambu Jakarta, Kamis (21/4/2016). Ia didapuk menjadi dewan juri untuk ajang perlombaan peragaan busana kebaya untuk nara pidana dan pegawai Rutan tersebut. (FOTO: Rachman Haryanto/detikcom) Foto: Rachman Haryanto
Jakarta, Insertlive -

Angelina Sondakh yang selama 10 tahun mendekam di penjara karena kasus korupsi bakal segera menikmati kebebasannya dalam waktu dekat. 

Kabarnya, mantan Putri Indonesia yang akrab disapa Angie ini akan bebas pada bulan April 2022 mendatang saat umat muslim menjalani Bulan Puasa. 

Krisna Murti, pengacara Angie, turut senang menyambut kebebasan sang klien. Dia pun menuturkan rencana Angie setelah bebas nanti. 

ADVERTISEMENT

"Pertama, (Mbak Angie) akan sujud syukur dulu. Kedua, mengunjungi makam Mas Adjie (Adjie Massaid). Ketiga, saya tanya apakah mau kembali nih ke politik?," kata Krisna Murti pada InsertLive Minggu (27/2). 

Pertanyaan sang pengacara mengenai menapaki karier lagi di ranah politik langsung dipatahkan oleh Angelina Sondakh lantaran sudah trauma. 

"(Angelina Sondakh) bilang 'Wah jangan saya enggak mau lagi (kembali ke politik), saya trauma sekali, baiknya Mas Krisna kita ngomong yang asyik-asyik aja lah, jangan ngomongin politik', " bebernya mengulang jawaban Angelina Sondakh. 

Keluarga, kata Krisna, menjadi prioritas utama Angie setelah menghirup udah bebas April mendatang. 

"Utama yang akan dijalani (Angie) membayar waktu yang selama ini terbuang artinya ingin lebih dekat dengan Keanu, Oma, dan Opa. Soalnya, Keanu pas ditinggal mbak Angie kan umur sekitar 2 tahun, itu aja," pungkasnya. 


Selain itu, Angelina Sondakh juga akan mengunjungi makam Adjie Massaid yang meninggal pada 2011 silam, dua tahun setelah keduanya resmi menikah. 

Angelina Sondakh terbukti menerima suap sebesar Rp2,5 miliar dan US$1,2 juta (Rp17 miliar) dalam pembahasan anggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) atau yang awam dikenal dengan kasus Wisma Atlet. Awalnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider kurungan enam bulan kepada Angelina Sondakh pada 10 Januari 2013.

Namun, Angie mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Majelis hakim justru memperkuat hukuman. Mahkamah Agung memutuskan Angelina Sondakh tetap bersalah dengan vonis tiga kali lipat, yakni 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta ditambah kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp12,58 miliar dan 2,35 juta dollar AS (sekitar Rp 27,4 miliar).

Lalu, Angie mencoba peruntungan melalui Peninjauan Kembali (PK). Alhasil, MA mengabulkan PK yang diajukan mantan anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat itu sehingga mengurangi vonis menjadi pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

(syf/syf)
Tonton juga video berikut:
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER