Terungkap, Bibi Minta Joddy Tambah Kecepatan Mobil Sebelum Kecelakaan

Insertlive | Insertlive
Jumat, 18 Feb 2022 15:45 WIB
Potret Mobil Remuk dan Evakuasi Kecelakaan Maut Vanessa Angel (Dok. Ditlantas Polda Jatim) Terungkap Bibi yang Minta Joddy Tambah Kecepatan Mobil Sebelum Kecelakaan (Dok. Ditlantas Polda Jatim)
Jakarta, Insertlive -

Sidang kasus kecelakaan maut yang menewaskan Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah kembali digelar di Pengadilan Negeri Jombang. Kali ini sidang berisi agenda kesaksian dari Siska Lorenza pengasuh Gala Sky.

Siska bersaksi bahwa di tengah perjalanan, mobil sempat berhenti dua kali di rest area tol Jakarta-Surabaya. Meski begitu Siska tidak bisa mengingat lokasi rest area yang dimaksud.

Bibi sempat menggantikan Joddy menyetir mobil saat berhenti di rest area pertama. Suami Vanessa itu mengemudikan mobil hingga berhenti di rest area kedua sekitar pukul 11.00 WIB.

ADVERTISEMENT

"Jadi di rest area pertama sopir diganti oleh bapak (Bibi) sampai di rest area kedua itu masih disopiri oleh bapak. Joddy ngantuk sehingga diganti oleh Bapak," keterangan Siska dalam persidangan yang dikutip dari Detik pada Jumat (18/2).

Namun, Bibi menepikan mobil di bawah flyover tol setelah 30 menit perjalanan. Bibi kala itu merasa kantuk sehingga meminta Joddy untuk mengambil alih kemudi.

"Ganti sopir di bawah jembatan, diganti oleh Joddy karena bapak (Bibi) ngantuk, tidak masuk ke rest area," lanjut Siska.

Muhammad Siswoyo penasihat hukum Joddy lantas membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Siska saat diperiksa penyidik Satlantas Polres Jombang. BAP itu menjelaskan soal kecepatan mobil yang kala itu sudah dikemudikan oleh Joddy.

"Ada pertanyaan di nomor 10, 'berapa kecepatan rata-rata mobil Mitsubishi Pajero nopol B-1264-BJU yang saudari tumpangi dari Jakarta menuju Surabaya sebelum terjadi kecelakaan lalu lintas tersebut, jelaskan?' Jawab saudara, 'kecepatan rata-rata saya tidak tahu langsung. Akan tetapi mendengar perbincangan Febri dengan Joddy kecepatan kurang lebih 120 km/jam'," jelas Siswoyo.


Siswoyo kemudian membacakan isi BAP yang membahas soal permintaan Bibi agar Joddy menambahkan kecepatan mobil. Kedua keterangan BAP yang dibacakan oleh Siswoyo itu dibenarkan oleh Siska.

"Kemudian almarhum Bapak Febri bilang, 'lambat sekali', betul? Berarti Pak Joddy pernah ditegur kalau kecepatannya kurang?" tanya Siswoyo kepada Siska.

"Betul," jawab Siska.

Joddy sebagai terdakwa membenarkan kesaksian Siska. Joddy tidak membantah satupun keterangan yang disampaikan Siska di persidangan.

"Tidak ada (yang salah), tidak keberatan Yang Mulia," kata Joddy.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Joddy dengan pasal berlapis. Joddy pun menerima dakwaan JPU dan tidak mengajukan eksepsi.

Dakwaan pertama, Joddy dijerat dengan Pasal 311 ayat (5) dan Pasal 311 ayat (3) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dakwaan kedua, Joddy dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) dan Pasal 310 ayat (3) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

(ikh/syf)
Tonton juga video berikut:
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER