Pihak TPU Bantah Doddy Sudah Izin Pindahkan Makam Vanessa Angel

kpr | Insertlive
Senin, 07 Feb 2022 18:20 WIB
Doddy Sudrajat Pihak TPU Bantah Doddy Sudah Izin Pindahkan Makam Vanessa Angel / Foto: Suci Novitri
Jakarta, Insertlive -

Doddy Sudrajat mengaku telah menyelesaikan urusan administrasi dan perizinan terkait pemindahan makam mendiang Vanessa Angel. Namun, Agus selaku pihak administrasi TPU Karet Bivak dengan tegas mengatakan bahwa belum ada berkas yang masuk dari pihak Doddy Sudrajat terkait pemindahan makam.

"Untuk saat ini di TPU Karet Bivak belum ada keluarga yang datang untuk melengkapi pemberkasan pemindahan itu sendiri. Saya kebetulan petugas administrasi, belum menerima atau bertemu pihak keluarga," ucap Agus, petugas administrasi TPU Karet Bivak saat ditemui, Senin (7/2).

Agus juga mengatakan bahwa belum ada pihak keluarga mendiang Vanessa Angel maupun kuasa hukumnya yang datang untuk mengurus perizinan dan berkas administrasi terkait pemindahan makam.

ADVERTISEMENT

"Untuk pemindahan kerangka atau jenazah dari TPU luar ke TPU Karet Bivak ada beberapa berkas yang harus dilengkapi, salah satunya surat pernyataan dari pihak keluarga atau ahli waris. Kedua, surat pemindahan atau izin pemindahan kerangka dari TPU sebelumnya baik dari taman wakaf atau Pemda. Ketiga surat IPTM surat petak makam yang mau disatukan di sini," jelasnya.

Selain itu, waktu untuk kerangka atau jenazah bisa dipindahkan sudah ditentukan oleh Pemda DKI Jakarta.

"Untuk di Pemda DKI, kita kalau ada pemindahan kerangka itu minimal 3 tahun baru bisa dipindahkan. Minimal jenazah sudah dimakamkan selama 3 tahun di makam tersebut, kecuali ada bencana alam dan lain sebagainya, itu di luar kehendak kita. Kalau Pemda DKI 3 tahun baru bisa dipindahkan ke tempat lain," tegas Agus.

Kemungkinan besar jenazah istri mendiang Bibi Andriansyah itu belum bisa dipindahkan lantaran adanya prosedur. Akan tetapi, Agus mengatakan untuk pemindahan jenazah Vanessa Angel sendiri tergantung dari TPU tempat almarhumah dimakamkan.

"Tergantung dari TPU sana prinsipnya. Kalau berkas-berkas terlengkapi kami tinggal menerima saja. Belum ada berkas satu pun yang masuk. Tapi dari TPU Karet Bivak (memindahkan jenazah ke TPU lain sebelum 3 tahun) tidak bisa," jelas Agus.


Seperti diketahui, makam Vanessa Angel dikabarkan akan dipindahkan oleh Doddy Sudrajat setelah 100 hari meninggalnya ibunda Gala Sky itu.

Djamaluddin selaku kuasa hukum Doddy Sudrajat mengaku jika perizinan dan administrasi telah diurus. Pihak Doddy Sudrajat hanya tinggal menunggu waktu yang tepat untuk memindahkan makam tersebut.

"Memang rencananya seperti itu, mungkin setelah 100 hari, pokoknya secepatnyalah. Tentu dilihat waktu yang baik, yang tepat, sehingga jangan ada bully-bully dan sebagainya. Segala sesuatu yang berkaitan dengan administrasi, perizinan segala macam sudah (diurus), semua sudah. Tinggal dipindahkan saja," ucap Djamaluddin, pengacara Doddy Sudrajat.

(kpr)
Tonton juga video berikut:
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER