Rehabilitasi di RSKO, Ardhito Pramono Rawat Inap atau Rawat Jalan?

Insertlive | Insertlive
Jumat, 21 Jan 2022 21:45 WIB
Ardhito Pramono dibawa ke RSKO Cibubur, Jaktim, untuk menjalani rehabilitasi, Jumat (21/1/2022). Rehabilitasi di RSKO, Ardhito Pramono Rawat Inap atau Rawat Jalan? (Foto: Ardhito Pramono dibawa ke RSKO Cibubur, Jaktim, untuk menjalani rehabilitasi. (Karin Nur Secha/detikcom))
Jakarta, Insertlive -

Ardhito Pramono dibawa ke Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Cibubur, Jakarta Timur, untuk menjalani rehabilitasi pada Jumat (21/1).

Sesuai dengan hasil asesmen, Ardhito akan menjalani rehabilitasi selama 6 bulan lamanya.

Namun, belum diketahui bahwa Arhito akan menjalani rehabilitasi secara rawat jalan atau rawat inap di RSKO.

ADVERTISEMENT

Adityo Ramadhan, kuasa hukum Ardhito pun belum bisa buka suara lantaran belum membaca hasil dari dokter setelah dilakukan pemeriksaan.

"Belum tahu tergantung nanti dokernya mau gimana. Tadi siang saya pergi, saya belum baca hasilnya," kata Adityo saat ditemui di Jakarta, Jumat (21/1).

Sementara untuk proses hukum, Adityo juga belum mau memberikan tanggapan karena di luar kuasanya sebagai pengacara.

"Proses hukum silahkan ke kepolisian karena saya nggak berwenang," sambungnya.

Saat ini, ia dan pihak keluarga berfokus pada kesehatan dan kesembuhan suami Jeanneta Sandadelia itu.


"Ditho sehat banget dia banyak mendapat pelajaran spiritual, solatnya rajin sekarang lebih rajin, yasinan berubah total," imbuhnya.

Ardhito Pramono dinyatakan sebagai tersangka atas kepemilikan narkoba. Ia dijerat dengan pasal 127 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun.

(arm/arm)
Tonton juga video berikut:
ARTIKEL TERKAIT
snap logo
SNAP! adalah kanal video vertikal yang menyajikan konten infotainment singkat, cepat, dan visual. SNAP! menghadirkan cuplikan selebriti, tren viral, hingga highlight interview.
LEBIH LANJUT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER