Beragama Islam di KTP, Muhammad Kece Izin Mau Tetap Jadi Kristiani
Muhammad Kece ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.
Kini kartu tanda penduduk miliknya alias KTP diungkap oleh Majelis Ulama (MUI) Cholil Nafis.
Dalam KTP tersebut tertera bahwa Muhammad Kece beragama Islam, namun ia meminta izin untuk terus memeluk agama Kristen.
"M Kece ini KTP-nya masih Islam, tapi minta izin akan terus Kristen seandainya nanti pulang ke kampungnya," kata Cholil Nafis dikutip dari CNN Indonesia Rabu (19/1).
Kendati demikian, Cholil mengaku tidak mempermasalahkan agama apa yang dianut oleh Kece.
Ia hanya menegaskan bahwa agama apa pun tidak pernah mengajarkan untuk melakukan penistaan pada agama lain seperti yang dilakukan Kece.
"Tapi tak perlu menistakan Islam dan tak perlu berdalil dengan Al-Qur'an, apalagi tak paham arti dan tafsirnya," sambung Cholil.
Muhammad Kece ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama setelah dirinya tertangkap basah melakukan diskusi virtual di YouTube yang menyinggung soal ayat Al-Qur'an viral.
Muhammad Kece juga menyebut kitab kuning yang diajarkan di pondok pesantren adalah sesat dan menimbulkan paham radikal.
Di video lainnya, ia pun mengatakan ajaran Islam dan Nabi Muhammad SAW tidak benar hingga harus ditinggalkan.
Pernyataan kontroversial itu mendapat kecaman dari banyak pihak termasuk MUI. Muhammad Kece lalu dilaporkan ke polisi hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, Muhammad Kece disangka melanggar Pasal 45a ayat (2) jo. Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 156 dan/atau Pasal 156 huruf a KUHPidana.
(dis)