Agama Muhammad Kece Terungkap, di KTP Islam Tapi Ngaku Peluk Kristen

INSERTLIVE | Insertlive
Rabu, 19 Jan 2022 23:30 WIB
Muhammad Kece Agama Muhammad Kece Terungkap, di KTP Islam Tapi Ngaku Peluk Kristen (Foto: YouTube)
Jakarta, Insertlive -

Agama Muhammad Kece, terdakwa kasus dugaan penistaan agama, terungkap ke publik.

Diungkap oleh Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cholil Nafis bahwa Muhammad Kece tercatat dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) beragama Islam.

Namun, Cholil mengatakan bahwa Kece telah menyatakan dirinya kini memeluk agama Kristen.

ADVERTISEMENT

"M Kece ini KTP-nya masih Islam, tapi minta izin akan terus Kristen seandainya nanti pulang ke kampungnya," kata Cholil Nafis dikutip dari CNN Indonesia Rabu (19/1).

Meski begitu, Cholil mengaku tidak mempermasalahkan agama apa yang dianut oleh Kece.

Ia hanya menegaskan bahwa agama apa pun tidak pernah mengajarkan untuk melakukan penistaan pada agama lain seperti yang dilakukan Kece.

"Tapi tak perlu menistakan Islam dan tak perlu berdalil dengan Al-Quran, apalagi tak paham arti dan tafsirnya," ucap dia.

Muhammad Kece saat tiba di Bareskrim Polri (Adhyasta-detikcom)Muhammad Kece saat tiba di Bareskrim Polri (Adhyasta-detikcom)/ Foto: Muhammad Kece saat tiba di Bareskrim Polri (Adhyasta-detikcom)

Muhammad Kece ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama usai dirinya melakukan diskusi virtual di YouTube yang menyinggung soal ayat Al-Quran viral.


Di sebuah video Muhammad Kece juga menyebut kitab kuning yang diajarkan di pondok pesantren adalah sesat dan menimbulkan paham radikal.

Di video lainnya, ia pun mengatakan ajaran Islam dan Nabi Muhammad SAW tidak benar hingga harus ditinggalkan.

Pernyataan kontroversial itu mendapat kecaman dari banyak pihak termasuk MUI. Muhammad Kece lalu dilaporkan ke polisi hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam kasus ini, Muhammad Kece disangka melanggar Pasal 45a ayat (2) jo. Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 156 dan/atau Pasal 156 huruf a KUHPidana.

(dia)
Tonton juga video berikut:
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER