Divonis 4,5 Tahun Penjara, Gaga Muhammad Ajukan Banding

INSERTLIVE | Insertlive
Rabu, 19 Jan 2022 11:52 WIB
Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun Penjara, Gaga Muhammad Ajukan Banding (Foto: Marianus Harmita)
Jakarta, Insertlive -

Gaga Muhammad bersiap untuk mengajukan banding usai divonis 4 tahun 6 bulan atau 4,5 tahun penjara atas kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan Laura Anna lumpuh.

Pengacara Gaga, Fahmi Bachmid, mengatakan bahwa kliennya akan mengajukan banding dalam waktu 7 hari sejak vonis tersebut disampaikan.

"Saya sudah bilang sama Gaga untuk berpikir-pikir. Artinya kami punya waktu 7 hari untuk mengambil sikap, apakah banding atau tidak, tapi besar kemungkinan kita akan ajukan banding," ujar Fahmi Bachmid usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (19/1).

ADVERTISEMENT

Fahmi mengatakan bahwa Gaga memiliki pandangan berbeda terkait vonis yang dibacakan Hakim Ketua.

"Ada persoalan beda persepsi, beda pemandangan, beda pertimbangan. Majelis Hakim punya persepsi tentang apa yang kami dalilkan, itu menjadi asumsi," beber Fahmi.

Namun, Fahmi belum berani mengungkap secara gamblang terkait alasan sebenarnya Gaga merasa keberatan hingga ingin mengajukan banding.

"Jadi, apa alasan yang membuat kami banding, itu nanti akan saya sampaikan. Yang jelas ada beberapa hal yang menjadi catatan kami tentang fakta-fakta di persidangan, yaitu tentang kelalaian, ada 2 kejadian yang sampai saat ini menyebabkan kecelakaan, ada kelalaian juga di rumah sakit," pungkas pengacara Gaga Muhammad tersebut.

Selain hukuman penjara, Gaga juga didenda Rp10 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak diganti, maka dijatuhkan hukuman penjara selama 2 bulan.


(yoa/and)
Tonton juga video berikut:
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER