Home Hot Gossip Berita Hot Gossip

Kakak Laura Anna Puas Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun Penjara

Yogi Alfian | Insertlive
Rabu, 19 Jan 2022 11:22 WIB
Kakak Laura Anna Puas Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun Penjara (Foto: instagram.com/gretairn)
Jakarta, Insertlive -

Gaga Muhammad divonis 4 tahun 6 bulan atau 4,5 tahun penjara atas kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan Laura Anna lumpuh.

Gaga juga didenda Rp10 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak diganti, maka diijatuhkan hukuman penjara selama 2 bulan.

Kakak Laura Anna, Greta Irene, mengaku puas dengan pembacaan vonis Gaga Muhammad oleh Hakim Ketua Lingga Setiawan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.


"Kepada Pak Hakim terima kasih memberikan keadilan. Puas dengan keputusan yang diberikan Pak Hakim," ucap Greta Irene usai sidang, Rabu (19/1).

Sebelum Gaga divonis, Irene meminta netizen untuk men-tag akun Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan Humas Makhamah Agung di Instagram.

Irene memperlihatkan Gaga yang meminta Laura membiayai hidupnya dan semua pesan yang diabaikan. Irene ingin bukti tersebut dapat meyakinkan Hakim Ketua untuk memvonis Gaga.

"Aku boleh minta tolong ke kalian? Untuk tag ke @pn_jakartatimur dan @humasmahkamahagung Tentang kasus laura ini kalian boleh repost dari ig aku dan tag mereka yah," tulis Greta Irene di Instagram Stories.

"Terimakasih banyak semua atas support kalian Aku sangat sangat beruntung dan bersyukur memiliki kalian semua yang sayang banget dan peduli banget buat Laura. Hanya Tuhan yg bisa membalas kebaikan kalian semua," sambung Irene.

Gaga Muhammad sebelumnya dituntut 4,5 tahun penjara dan didenda Rp10 juta. Gaga dijerat dengan Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Tuntutan tersebut sebenarnya hampir mendekati hukuman maksimal. Namun, tuntutan diringankan 6 bulan karena Gaga dianggap masih muda dan sopan.

(yoa)

VIDEO TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
FOTO TERKAIT
POPULER
DETIKNETWORK