Dapat Hak Asuh, Tyna Kanna Minta Nafkah Anak Rp10 Juta dari Kenang
Gugatan cerai yang diajukan oleh Tyna Kanna terhadap Kenang Mirdad sudah dikabulkan oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Selasa (18/1).
Selain soal gugatan cerai dan hak asuh, permohonan Tyna agar Kenang Mirdad memberikan uang nafkah sebanyak Rp10 juta juga dikabulkan pengadilan.
Namun nafkah tersebut diluar biaya soal pendidikan dan lain-lain hingga kedua anaknya dewasa.
"Tergugat (Kenang Mirdad) memberi nafkah untuk anak-anaknya sebesar 10 juta per bulan. Hal ini diluar biaya pendidikan hingga anak tersebut dewasa, dengan kenaikan 10 persen setiap tahunnya," tutur Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan Taslimah.
Uang sebesar Rp10 juta tersebut diberikan Kenang Mirdad kepada kedua anaknya yang berada di tangan Tyna, bukan hitungan per anak hingga dewasa.
"Penggugat (Tyna) meminta untuk ditetapkan biaya pemeliharaan kepada Kenang untuk kedua anaknya itu sejumlah itu, sehingga dikabulkan seluruhnya," tambah Taslimah
"Dewasa itu 21 tahun atau mandiri, dia sudah punya kehidupan sendiri dan tidak bergantung ke orang tua. Kalau 21 tahun masih kuliah ya itu belum mandiri namanya," tegas Taslimah lagi.
Kenang diberikan waktu selama 14 hari untuk mengajukan banding bila tidak terima dengan gugatan yang diajukan oleh Tyna.
"Ini ada masa jeda pikir-pikir untuk kedua belah pihak sejak 14 hari, apakah dua pihak terima atau ada upaya hukum," pungkas Taslimah.
(nap/nap)