Home Hot Gossip Berita Hot Gossip

Alasan Nia Ramadhani dan Ardi Barkie Divonis Satu Tahun Penjara

Insertlive | Insertlive
Selasa, 11 Jan 2022 21:15 WIB
Alasan Nia Ramadhani dan Ardi Barkie Divonis Satu Tahun Penjara / Foto: Palevi/detikcom
Jakarta, Insertlive -

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie serta sopir mereka divonis satu tahun penjara terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Putusan ini karena Majelis Hakim menilai bahwa mereka bertiga bukan termasuk dalam kategori pecandu atau korban penyalahgunaan narkoba.

Kriteria seseorang bisa disebut sebagai pecandu atau korban penyalahgunaan narkoba lantas dijelaskan Majelis Hakim. Biasanya para pengguna narkoba akan merasa candu terhadap penggunaan narkoba.

"Yang dimaksud pecandu narkotika adalah orang yang menyalahgunakan narkotika mengalami ketergantungan terhadap narkotika baik secara fisik atau psikis. Sedangkan yang dimaksud dengan ketergantungan narkotika adalah kondisi yang ditandai dengan dorongan menggunakan narkotika secara terus menerus dengan takaran yang meningkat apabila penggunaan dikurangi menimbulkan gejala pada fisik dan psikis," kata majelis hakim saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/1).


Majelis hakim menilai kategori tersebut tak ditemukan pada Nia, Ardi, dan sopir mereka. Nia dan Ardi disebut tak merasakan dampak apa-apa bila tak menggunakan narkoba.

"Jika para terdakwa tidak menggunakan narkotika, tidak merasakan apa-apa. Dari fakta tersebut, majelis menilai terdakwa bukanlah masuk kualifikasi sebagai pecandu. Tidak dapat menunjukkan para terdakwa menggunakan narkotika dalam keadaan ketergantungan narkotika baik secara fisik maupun psikis harus dilakukan secara terus menerus," kata majelis hakim.

Selain itu mereka bertiga juga tak bisa disebut sebagai korban penyalahgunaan narkoba. Hal itu karena Nia dan Ardi secara sadar dan tanpa paksaan membeli narkoba.

"Para terdakwa juga tidak bisa dapat dikualifikasikan sebagai korban penyalahgunaan narkotika karena menggunakannya bukan secara tidak sengaja, atau dibujuk, diperdaya, atau dipaksa. Melainkan para terdakwa secara dengan sadar menggunakan narkotika. Didahului dengan terdakwa dua menyuruh terdakwa satu membeli narkotika dan terdakwa dua merakit sendiri dan menggunakannya secara bergantian bersama-sama dengan terdakwa tiga," ujar majelis hakim.

"Oleh karena itu para terdakwa tidak masuk kualifikasi pecandu dan atau korban penyalahgunaan narkotika yang wajib jalani rehabilitasi medis," tutupnya.

Sejumlah fakta dalam persidangan tadi membuat Nia, Ardi, dan sopir mereka akhirnya divonis hukuman 1 tahun penjara. Mereka lantas mengajukan banding atas vonis penjara selama satu tahun yang diputuskan hakim tersebut.

(ikh)

VIDEO TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
FOTO TERKAIT
POPULER
DETIKNETWORK