Surat Terbuka Gaga Sindir Orang Pansos ke Keluarga Laura Anna, Siapa?
Fahmi Bachmid selaku kuasa hukum Gaga Muhammad kembali membacakan surat terbuka milik kliennya di hadapan awak media usai persidangan dengan agenda pledoi digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
"Gaga menulis ini beberapa hari yang lalu dan dia minta saya print untuk kemudian dibacakan di dalam persidangan," kata Fahmi Bachmid.
"Ini ide saya. Saya bilang saya kasih kasih hak ke dia saya kasih dia menyampaikan apa yang terjadi selama masih soal permintaan maaf. Ini dia titip surat. Ada surat terbuka yang ditujukan Gaga pada beberapa orang," sambungnya.
Dalam surat terbuka tersebut, Gaga rupanya memperingatkan sosok orang yang pansos (panjat sosial) di tengah kisruhnya dengan keluarga mendiang Laura Anna.
"Saya ingatkan janganlah kalian menari-nari di atas penderitaan keluarga Laura Anna dengan panjat sosial atau cari panggung dengan menaburkan abunya di media sosial miliknya yang mengakibatkan Laura Anna tidak tenang," beber Fahmi Bachmid membacakan surat terbuka Gaga.
"Nah, ini Gaga bilang jangan menari-nari di keluarga Laura dan jangan mengais rezeki di depan Laura. Saya nggak tahu ini ditujukan buat siapa. Mungkin teman-teman media lebih tahu soal ini," sambungnya.
Fahmi menjelaskan bahwa ia masih mempertanyakan soal keputusan JPU (Jaksa Penuntut Umum) yang hanya bisa menemukan bukti soal kelalaian Gaga mengemudi dalam keadaan mabuk.
"Peristiwa KM10 (kejadian kecelakaan) dan rumah sakit beda persoalan. Saya tidak menanggapi tuntutan JPU (Jaksa Penuntut Umum) terkait Gaga soal sopan dan muda. Saya hanya melihat bagaimana jaksa menguraikan terbukti atau tidaknya Gaga menyebabkan seseorang semakin parah. Dia hanya menyebut Gaga lalai mengemudi mabuk sampai celaka. Tapi tidak ada bukti bagaimana bisa seseorang sampai separah itu," ungkapnya.
"Tanggal 8 pas kejadian itu masuk rumah sakit dan masuk lagi dalam keadaan leher sakit. Selama itu nggak tahu kenapa ada dislokasi. Kalian bisa lihat apa Gaga yang bukan dokter bisa menyebabkan itu," pungkasnya.
Sidang selanjutnya yang beragendakan putusan pidana akan digelar pada 19 Januari mendatang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
(dis)