Manfaatkan Kelengahan Dhena Devanka, Jonathan Frizzy Ajukan Hak Asuh Anak

Insertlive | Insertlive
Kamis, 06 Jan 2022 14:25 WIB
Jonathan Frizzy Manfaatkan Kelengahan Dhena Devanka, Jonathan Frizzy Ajukan Hak Asuh Anak (Foto: Palevi/detikcom)
Jakarta, Insertlive -

Konflik pernikahan Jonathan Frizzy dan Dhena Devanka masih menjadi sorotan. Sidang cerai mereka kembali digelar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Kali ini pihak Ijonk mengajukan bukti tertulis di persidangan tersebut. Isinya berupa gugatan rekonvensi soal hak asuh anak.

"Intinya memberikan bantahan dan menguatkan gugatan rekonvensi kita. Yang mana gugatan rekonvensi kita meminta agar kita diberikan hak pemeliharaan atau asuh untuk ketiga anak," kata Sinatra Bangun, kuasa hukum Jonathan Frizzy.

ADVERTISEMENT

Pihak Ijonk menegaskan bahwa tidak ada permintaan perwalian dan pengasuhan terhadap anak yang diajukan oleh Dhena dalam gugatan awal.

"Jadi di sini kita juga buktikan di dalam gugatan awal tidak ada permintaan dari pihak penggugat untuk hak perwalian dan pengasuhan terhadap anak, itu juga kita buktikan tadi," sambung Sinatra dikutip dari Detikcom pada Kamis (6/1).

Selain itu juga terungkap bukti bahwa Dhena memiliki penghasilan dari hasil bekerja dan usaha. Hal ini dianggap sebagai penguat bahwa hak asuh anak bisa dimiliki Ijonk bersama Dhena.

"Kemudian juga tadi kita buktikan juga ada beberapa bukti kita yang mengatakan bahwa penggugat juga bekerja dan mendapat hasil dari usahanya, dan itu juga yang menguatkan agar kiranya nanti kalaupun diputus majelis hakim kepada anak-anak diberikan hak bersama. Tapi dengan adanya ini adalah gugatan penggugat, gugatan cerai, gugatan cerai itu yang bersangkutan dari pihak wanita harus siap siap," kata Sinatra.

"Di samping itu kita buktikan penggugat juga bekerja dan mampu memberikan hadhanah nantinya kalau diputus majelis itu intinya," sambungnya.


Pihak Ijonk juga akan menghadirkan saksi untuk menguatkan gugatan terkait hak asuh anak tersebut. Rencananya sidang lanjutan akan kembali digelar pada 20 Januari 2022.

"Kami ajukan sesuai pasal 36 yang mengatakan bahwa hak perwalian bersama begitu juga hak hadhanah (asuh anak) bersama jadi kami sesuai dengan gugatan kami memohon pada majelis supaya putusan majelis sesuai pasal 36 hak asuh bersama hak perwalian bersama yang kami minta tadi. Kami sidang tanggal 20 Januari kita bawa saksi-saksi untuk memperkuat bukti tertulis yang kita ajukan hari ini," kata Imran Sinulingga pengacara Ijonk lainnya.

(ikh/fik)
Tonton juga video berikut:
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER