Cassandra Angelie dan 3 Muncikari Dijerat Pasal Berlapis Kasus Prostitusi
Cassandra Angelie telah diamankan polisi terkait kasus prostitusi online. Cassandra Angelie ditangkap di sebuah hotel mewah di kawasan Jakarta Pusat bersama para muncikarinya.
Keempat orang ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus prostitusi. Cassandra Angelie dan para muncikarinya yang berinisial KK, R, dan UA dikenakan pasal berlapis.
"Dijerat Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan pidana 6 tahun penjara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E. Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (31/12).
Selain itu, keempat tersangka juga dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. Mereka juga dijerat Pasal 506 KUHP dan Pasal 296 KUHP.
Zulpan mengatakan bahwa KK, R, dan UA berperan sebagai muncikari yang mencari para pria hidung belang. Sedangkan Cassandra Angelie berperan sebagai penyedia jasa seksual.
"Peran yang bersangkutan (CA) adalah sebagai model dan artis yang dapat melakukan hubungan layaknya suami-istri dengan bayaran tertentu," kata Kombes Zulpan.
(kpr/and)