Cassandra Angelie Ditangkap Bersama Pria dari Kalangan Tertentu

kpr | Insertlive
Sabtu, 01 Jan 2022 16:05 WIB
Cassandra Angelie pesinetron Ikatan Cinta bikin heboh usai diciduk prostitusi dan ditangkap polisi di sebuah hotel mewah. Yuk intip! Cassandra Angelie Ditangkap Bersama Pria dari Kalangan Tertentu / Foto: instagram.com/cassangelie
Jakarta, Insertlive -

Cassandra Angelie telah diamankan polisi terkait kasus prostitusi artis. Ia diamankan di sebuah hotel kawasan Jakarta Pusat, Rabu (29/12). Pada saat penangkapan, Cassandra Angelie tak sendiri. Ia tengah bersama seorang pria hidung belang yang menyewa jasanya.

Saat diamankan, Cassandra dalam keadaan telanjang tanpa mengenakan busana satu pun. Begitu pula pria yang bersamanya di dalam kamar hotel tersebut.

"Jadi tidak ada perlawanan," tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan dalam jumpa pers, Jumat (31/12)..

ADVERTISEMENT

Menurut keterangan polisi, teman kencan Cassandra Angelie bukan dari kalangan artis. Namun polisi menyebut pria tersebut merupakan orang dari kalangan tertentu.

"Bukan artis, tapi dari kalangan tertentu," ujar Zulpan.

Namun sayang, polisi tidak menyebutkan secara pasti siapa sosok pria yang memakai jasa Cassandra Angelie itu.

"Kalau itu, saya enggak akan sampaikan," kata Zulpan.

Cassandra Angelie ditangkap Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada 29 Desember 2021 di Ascott Hotel, Jakarta Pusat. Penangkapan tersebut dilakukan usai penyidik menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan praktek prostitusi online di lokasi tersebut.


Dari hasil pemeriksaan, Cassandra Angelie mengaku baru lima kali melayani pria hidung belang dengan tarif Rp 30 juta.

Diketahui juga bahwa faktor ekonomi jadi alasan Cassandra Angelie menjual dirinya. Namun belum diketahui sejak kapan Cassandra bergabung dalam jaringan prostitusi tersebut.
Atas perbuatannya, Cassandra Angelie dan tiga muncikari yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dikenakan Pasal 27 juncto 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2017 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 506 serta 296 KUHP.

(kpr/kpr)
Tonton juga video berikut:
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER