Jual Narkoba di Medsos, Bobby Joseph Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

INSERTLIVE | Insertlive
Senin, 13 Dec 2021 17:56 WIB
Bobby Joseph ditangkap terkait kasus narkoba beberapa waktu lalu. Mengenakan baju tahanan, Bobby Joseph dihadirkan saat polisi merilis kasus narkoba tersebut. Jual Narkoba di Medsos, Bobby Joseph Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara (Foto: Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta, Insertlive -

Bobby Joseph ternyata bukan hanya sebagai pengguna narkoba. Menurut keterangan polisi dalam konferensi pers yang digelar Senin (13/12), Bobby juga disebut sebagai perantara jual-beli barang haram tersebut.

Aktor 30 tahun itu menjual narkoba sintetis jenis gorilla yang ia pasarkan lewat media sosial.

"Yang bersangkutan juga sebagai perantara narkoba jenis sintetis, yaitu jenis gorilla," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya E. Zulpan saat konferensi pers di kantornya, Senin (13/12).

ADVERTISEMENT

"Yang bersangkutan juga memiliki akun untuk menyediakan narkoba bagi yang membutuhkan," sambung Zulpan.

Karena perbuatannya itu, Bobby Joseph dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) lebih subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika oleh kepolisian.

Ancaman pidana untuk Bobby Joseph pun tak main-main, paling singkat empat tahun dan maksimal hukuman 20 tahun.

Polisi menyebut Bobby menjual narkoba ke kalangan tertentu. Aliran transaksi pun masih didalami oleh polisi.

"Kalangan tertentu, masih didalami, kita ada rekam jejak digital, namun kita belum akan sampaikan untuk saat ini," kata Zulpan.


Bobby Joseph ditangkap pada Kamis (9/12) malam berdasarkan aduan dari masyarakat adanya transaksi narkoba. Lalu Polres Tangerang Selatan menindaklanjuti kasus tersebut, namun transaksi ini dipindahkan tempatnya di Kalideres, Jakarta Barat.

(dia)
Tonton juga video berikut:
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER