Jual Narkoba di Medsos, Bobby Joseph Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Bobby Joseph ternyata bukan hanya sebagai pengguna narkoba. Menurut keterangan polisi dalam konferensi pers yang digelar Senin (13/12), Bobby juga disebut sebagai perantara jual-beli barang haram tersebut.
Aktor 30 tahun itu menjual narkoba sintetis jenis gorilla yang ia pasarkan lewat media sosial.
"Yang bersangkutan juga sebagai perantara narkoba jenis sintetis, yaitu jenis gorilla," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya E. Zulpan saat konferensi pers di kantornya, Senin (13/12).
"Yang bersangkutan juga memiliki akun untuk menyediakan narkoba bagi yang membutuhkan," sambung Zulpan.
Karena perbuatannya itu, Bobby Joseph dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) lebih subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika oleh kepolisian.
Ancaman pidana untuk Bobby Joseph pun tak main-main, paling singkat empat tahun dan maksimal hukuman 20 tahun.
Polisi menyebut Bobby menjual narkoba ke kalangan tertentu. Aliran transaksi pun masih didalami oleh polisi.
"Kalangan tertentu, masih didalami, kita ada rekam jejak digital, namun kita belum akan sampaikan untuk saat ini," kata Zulpan.
Baca Juga : Bobby Joseph Pakai Sabu Sejak 2015 |
Bobby Joseph ditangkap pada Kamis (9/12) malam berdasarkan aduan dari masyarakat adanya transaksi narkoba. Lalu Polres Tangerang Selatan menindaklanjuti kasus tersebut, namun transaksi ini dipindahkan tempatnya di Kalideres, Jakarta Barat.
(dia)
Pakai Narkoba karena Stres, Bobby Joseph: Sulit Keluar dari Sini
Selasa, 25 Jul 2023 15:30 WIB
Ditahan Lagi, Bobby Joseph Ungkap Alasan 2 Kali Terjerat Narkoba
Selasa, 25 Jul 2023 14:45 WIB
Sepi Job di Dunia Hiburan, Bobby Joseph Beralih Jualan Narkoba
Senin, 13 Dec 2021 17:46 WIB
Diduga Jadi Pengedar Narkoba, Bobby Joseph Targetkan Kalangan Ini
Senin, 13 Dec 2021 14:01 WIBTERKAIT