Kronologi Penangkapan Bobby Joseph Saat Transaksi Narkoba

Insertlive | Insertlive
Senin, 13 Dec 2021 13:10 WIB
Bobby Joseph Kronologi Penangkapan Bobby Joseph Saat Transaksi Narkoba (Foto: insertlive)
Jakarta, Insertlive -

Pihak kepolisian mengungkap kronologi penangkapan Bobby Joseph di kawasan Kalideres, Jakarta Barat, Jumat (10/12) lalu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengungkapkan pesinetron itu ditangkap di jalan saat melakukan transaksi narkoba.

"Jadi ditangkap di jalan," kata Endra Zulpan dalam rilis penangkapan Bobby Joseph, Senin (13/12).

ADVERTISEMENT

"Tepatnya di Jalan Kintamani," sambungnya.

Ia menambahkan bahwa lokasi transaksi itu awalnya akan dilaksanakan di Serpong, Tangerang Selatan, namun berubah dan dipindahkan ke Kalideres.

Dari penangkapan itu, pihak kepolisian menyita barang bukti berupa sabu dengan berat 0,49 gram.

"Posisinya disembunyikan di bungkus rokok dan dibungkus plastik," kata Zulpan.

Saat ditangkap, Bobby juga dinyatakan positif sabu lantaran sempat mengonsumsinya sebelum melakukan transaksi narkoba.


Bobby dijerat Pasal 114 dan 112 subsider Pasal 127 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.

"Bisa 4 sampai 20 tahun penjara," imbuh Zulpan.

Sementara Bobby Joseph hanya tertunduk lesu dengan tangan diborgol. Ia hanya ditampilkan di muka publik dan tidak diberikan kesempatan untuk bersuara.

(arm/fik)
Tonton juga video berikut:
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER