Divonis 4 Bulan Penjara, Ini Alasan Rachel Vennya Dkk Tak Dibui

Alvira Audri | Insertlive
Jumat, 10 Dec 2021 18:16 WIB
Terdakwa Rachel Vennya bersama kekasihnya Salim Nauderer saat menjalani sidang perdana terkait pelanggaran karantina di Pengadilan Negeri Tangerang, Tangerang, Jumat, (10/12). Divonis 4 Bulan Penjara, Ini Alasan Rachel Vennya Dkk Tak Dibui (Foto: Palevi/detikcom)
Jakarta, Insertlive -

Rachel Vennya dinyatakan bersalah atas kasus pelanggaran karantina kesehatan dan divonis hukuman empat bulan penjara dengan delapan bulan masa percobaan.

Rachel diadili bersama tiga terdakwa lain, Salim Nauderer dan Maulida Khairunnisa, serta Ovelina Pratiwi, yang merupakan orang yang membantu Rachel cs kabur.

"Menyatakan terdakwa Rachel Vennya, Salim Nauderer, Maulida Khairunnisa, terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana dengan melakukan perbuatan yang tidak melakukan karantina kesehatan dan menghalangi aturan karantina kesehatan," ujar Hakim Ketua dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat (10/12).

ADVERTISEMENT

"Dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa di atas dengan pidana penjara selama 4 bulan dengan dakwaan tersebut tidak perlu dijalani, kecuali dalam masa percobaan 8 bulan terakhir melakukan tindak pidana. Dan, pidana denda sebesar masing-masing 50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan satu bulan," lanjutnya.

Dari vonis tersebut dapat disimpulkan bahwa Rachel Vennya tidak perlu menjalani masa tahanan jika dalam delapan bulan masa percobaan dirinya tidak melakukan tindak pidana.

Rachel Vennya dan tiga orang lainnya terbukti melanggar Pasal 9 ayat 1 dan atau menghalang halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan, sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 93 junto pasal 9 ayat 1 undang-undang RI Nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Ketiganya juga diharuskan membayar denda masing-masing sebesar Rp50 juta subsider satu bulan penjara.


(dia/fik)
Tonton juga video berikut:
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER