Jeff Smith Habiskan Rp25 Juta untuk Sekali Beli 50 Lembar Narkoba LSD

INSERTLIVE | Insertlive
Kamis, 09 Dec 2021 15:16 WIB
Keseruan Jeff Smith saat Makan Bareng Teman-temannya Jeff Smith Habiskan Rp25 Juta untuk Sekali Beli 50 Lembar Narkoba LSD/Foto: Instagram @mr.jeffsmith
Jakarta, Insertlive -

Pihak Polda Metro Jaya mengungkapkan harga narkotika jenis LSD (lysergic acid diethylamide) yang digunakan oleh pesinetron Jeff Smith.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan harga di pasaran untuk satu lembar narkotika LSD dibanderol Rp500 ribu.

Sementara Jeff Smith mengaku membeli LSD tersebut sebanyak 50 lembar sekaligus, yang artinya berjumlah Rp25 juta dengan pemakaian harian 4 lembar, yakni Rp2 juta.

"Yang bersangkutan kemarin tanggal 8 Desember, 18.30 WIB ditangkap di jalan Kelapa, Depok di rumahnya. Saat ditangkap yang bersangkutan menggunakan LSD (Lysergic Acid Diethylamide)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan.

ADVERTISEMENT

"LSD yang diamankan ada dua, yang bersangkutan pesan 50 dan sisa dua. LSD ini sangat berbahaya dan termasuk jenis baru jadi masuk dalam golongan 1. Jadi ini kecil, LSD ditempel ke lidah di pasaran itu sekitar Rp500ribu. Pengakuannya sementara pakai LSD sehari itu 4 lembar," sambungnya.

Menurut pengakuan dari Jeff Smith, penggunaan narkotika jenis baru tersebut agar ia bisa fokus menjalani pekerjaannya sebagai pesinetron.

"Alasannya agar fokus dan nggak gampang capek sebagai artis sinetron padahal efek ini halusinasi. Yang bersangkutan mengenal narkotika ini kan sebelumnya sudah menjalani hukuman. Sebelumnya kan ganja, sekarang LSD," ungkapnya.

"Yang bersangkutan memakai sendiri tanpa ada orang atau teman lain. Masih dilakukan penyelidikan dan pendalaman soal siapa pemasok dan lainnya. Bisa digambarkan yang bersangkutan mendapatkan narkotika secara online, tapi ini ada pemasok yang masih diselidiki sampai ke pengedarnya oleh pihak kepolisian," lanjutnya.

Hingga kini, Jeff Smith masih menjalani proses penyelidikan lebih lanjut guna menelusuri jejak narkotika yang digunakannya dengan jeratan hukum yang diatur dalam pasal UU Narkotika nomor 35 tahun 2009.


"Tentunya kalau terkait hukuman itu ada aturan ketetapan yang berlaku. Yang baru keluar ada aturan lagi. Yang jelas ada undang-undang narkotika nomor 35 tahun 2009," pungkasnya.

(dis/and)
Tonton juga video berikut:
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER