Home Hot Gossip Berita Hot Gossip

Siskaee Jual Video Porno, Raup Keuntungan Miliaran Rupiah

agn | Insertlive
Selasa, 07 Dec 2021 22:50 WIB
Siskaee Jual Video Porno, Raup Keuntungan Miliaran Rupiah/Foto: Jauh Hari Wawan S/detikcom
Jakarta, Insertlive -

Pemeran video pamer payudara dan kemaluan di Bandara Yogyakarta International Airport (YIA) Siskaeee resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Berdasarkan keterangan polisi, Siskaeee menjual video pornografi itu ke situs dewasa demi mendapatkan banyak uang.

"Rata-rata penghasilan tersangka yang didapatkan setiap bulannya dari konten tersebut yang diunggah oleh tersangka sebesar rata-rata Rp15 juta sampai dengan Rp20 juta," ucap Kabid Humas Polda DIY Kombes Yuliyanto.


"Keuntungan tersebut yang didapat dari akun OnlyFans untuk tiap subscriber/member adalah 5 dolar (Rp71 ribu) dan penghasilan tersebut bisa di-withdraw (ditarik) ketika mendapatkan akumulasi sebesar 500 dolar (Rp7,1 juta)," lanjutnya.

Video konten pornografi itu diunggah Siskaeee di akun pribadinya di situs dewasa pada 18 Juli lalu.

"Kejadian tersebut dibuat oleh tersangka pada tanggal 18 Juli 2021 dan diunggah oleh tersangka di akun media social Twitter di ***siskaeee*** milik pribadi tersangka," terang dia.

Selama periode 2 Maret hingga 6 Desember 2021 Siskaeee telah mendapatkan penghasilan hingga miliaran rupiah dari unggahan video vulgarnya tersebut.

"Pendapatan tersangka selama memiliki akun ****.com dari tanggal 02 Maret 2020 s/d 06 Desember 2021 Tersangka memperoleh pendapatan kotor sejumlah USD 154.013.73 (seratus lima puluh empat ribu tiga belas koma tujuh tiga USD) atau setara dengan Rp2.186.985.009 (dua milliar seratus delapan puluh enam juta sembilan ratus delapan puluh lima ribu sembilan rupiah) dan untuk pendapatan bersihnya sejumlah USD 123.205.30 (seratus dua puluh tiga ribu dua ratus lima koma tiga puluh USD) atau setara dengan Rp 1.749.511.009 (satu miliar tujuh ratus empat puluh sembilan juta lima ratus sebelas ribu sembilan rupiah)," papar Yuliyanto seperti yang dikutip dari Detikcom.

Siskaeee dijerat dengan pasal 29 Jo. Pasal 4 ayat (1) dan/atau pasal 30 Jo. pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, jo Pasal 45 ayat (1) Jo pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

(agn/agn)

VIDEO TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
FOTO TERKAIT
POPULER
DETIKNETWORK