Home Hot Gossip Berita Hot Gossip

Laura Anna Lumpuh, Gaga Ditahan dan Terancam 5 Tahun Penjara

Yogi Alfian | Insertlive
Selasa, 07 Dec 2021 08:00 WIB
Laura Anna Lumpuh, Gaga Ditahan dan Terancam 5 Tahun Penjara (Foto: Instagram: @edlnlaura)
Jakarta, Insertlive -

Gaga Muhammad telah ditahan di Polda Metro Jaya terkait pidana lalu lintas. Gaga diamankan usai Laura Anna meminta keadilan karena imbas dari kecelakaan pada 2019 lalu ia mengalami kelumpuhan.

Perkara Gaga dan Laura telah masuk ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan nomor perkara 895/Pid.Sus/PN Jkt.Tim. Sidang kasus tersebut dijadwalkan digelar pagi ini.

Alex Adam Faisal selaku Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengatakan Gaga didakwa melanggar pasal 310 ayat 3 undang-undang tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Sebab, Gaga telah membuat mantan kekasihnya, Laura, lumpuh akibat kecelakaan.


Pasal 310 ayat 3, berbunyi: Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10 juta.

"Jadi yang intinya adalah kecelakaan yang menyebabkan luka berat," tutur Alex Adam Faisal dilansir detikcom.

Laura memang sebelumnya memang tak pernah mengumbar kapan laporan tersebut dilayangkan. Namun, kasus pidananya kini sudah 21 alias sudah lengkap sehingga dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

"Kalau kita lihat di SIPP, bahwa perkara ini dilimpahkan tanggal 21 Oktober 2021 dan didaftarkan Senin tanggal 1 November 2021," jelas Alex Adam Faisal.

Sidang perdana juga sebelumnya telah berlangsung pada pekan lalu. Laura sebagai korban dan ibunya telah diperiksa oleh majelis hakim.

(yoa/yoa)

VIDEO TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
FOTO TERKAIT
POPULER
DETIKNETWORK