Gaga Muhammad Sudah Ajukan Banding Atas Vonis 4,5 Tahun Penjara

INSERTLIVE | Insertlive
Senin, 24 Jan 2022 21:45 WIB
Gaga Muhammad
Jakarta, Insertlive -

Gaga Muhammad telah mengajukan banding karena keberatan divonis 4 tahun 6 bulan atau 4,5 tahun penjara atas kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan Laura Anna lumpuh.

Pengacara Gaga, Fahmi Bachmid, mengatakan bahwa kliennya akan terus mencari keadilan yang seadil-adilnya.

"Dia pasti mencari keadilan terus. Karena bagi dia kecelakaan ini bukan keinginan dia, ini musibah, semua orang nggak ingin kecelakaan," ujar Fahmi Bachmid ditemui di kawasan Condet, Jakarta Timur, Senin (24/1).


Fahmi kemudian mengatakan bahwa peristiwa kecelakaan seperti Gaga dan Laura bisa dialami oleh siapa aja, tapi ia merasa hukuman yang diterima Gaga tak setimpal.

"Saya pikir kita mencoba objektif melihat kejadian. Kejadian kecelakaan itu kan bukan hanya yang menimpa Gaga, bahkan yang di Balikpapan itu mobil nabrak," beber Fahmi.

Selain hukuman penjara, Gaga diketahui juga didenda Rp10 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak diganti, maka dijatuhkan hukuman penjara selama 2 bulan.

(yoa/ikh)
Tonton juga video berikut:
KOMENTAR
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER