Bambang Pamungkas Dipolisikan Amalia Fujiawati soal Penelantaran Anak

YOA | Insertlive
Kamis, 02 Dec 2021 17:05 WIB
Sidang tuntutan asal-usul anak yang diajukan oleh istri siri Bambang Pamungkas, Amalia Fujiawati digelar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (28/4). Bambang Pamungkas disebut tak ingin mengakui anaknya. Yuk kita lihat potret pesepakbola ini! Bambang Pamungkas Dipolisikan Amalia Fujiawati soal Penelantaran Anak (Foto: instagram.com/bepe20)
Jakarta, Insertlive -

Amalia Fujiawati kembali melaporkan Bambang Pamungkas ke polisi. Kali sang legenda Timnas Indonesia dipolisikan atas tuduhan penelantaran anak.

Ali Nurdin selaku kuasa hukum Amalia Fujiawati menjelaskan kliennya sudah didukung oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI.

"Hari ini saya bersama ibu Amalia dan alhamdulillah saya di-support sama kelembagaan pemberdayaan perempuan dan anak, ibu Retno dan mbak Anggi, kita udah komunikasi selama dua minggu ke belakang dan hari ini memutuskan bahwa kita akan membuat laporan polisi di Polda Metro Jaya terkait dengan pasal 76B juncto 77 B," kata Ali Nurdin saat ditemui di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Metro Jaya, dilansir dari detikcom, Kamis (2/12/2021).

ADVERTISEMENT

Jika terbukti bersalah, Bambang Pamungkas disebutkan akan dipidana selama lima tahun dan denda maksimal Rp100 juta.

Ali Nurdin menegaskan bahwa laporan tersebut dilayangkan ke Polda lantaran Amalia Fujiawati peduli dengan masa depan anak.

"Jadi ini ada adalah terhadap usaha untuk kesekian kalinya yang dilakukan oleh ibu Amalia di mana sebenarnya beliau sebagai ibu, dia tidak mengharapkan nafkah dari bapaknya, dia juga tidak mengharapkan warisan dari bapaknya, hanya berharap semua ini dilakukan untuk upaya pemenuhan hak administrasi anak-anaknya ke depan," tutur Ali Nurdin.

Setelah sempat melaporkan Bambang Pamungkas, namun tak direspons, Ali Nurdin menyatakan tindakan Amalia Fujiawati ini adalah langkah hukum terakhir agar sang mantan pesepakbola mau mengakui anak dari kliennya.

"Sebetulnya ini adalah langkah hukum terakhir, karena pada saat awal kita komunikasi, kita sudah mengundang, tapi tidak ditanggapi, kemudian kita lakukan gugatan di pengadilan agama, lagi berjalan, lagi tingkat banding. Tapi, dari situ tidak ada itikad baik, maka ini adalah langkah hukum terakhir yang akan kita tempuh," katanya lagi.


Ali Nurdin yakin dengan bukti-bukti yang sudah disiapkan. Sementara itu, Bambang Pamungkas belum memberikan respons apa pun.

(yoa/and)
Tonton juga video berikut:
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER