Andar Situmorang Lihat Penyidik Lakukan Kesalahan atas Kasus Olivia Nathania
Andar Situmorang selaku kuasa hukum Rafly akan melaporkan Karnu atas kasus penipuan CPNS yang menyeret Olivia Nathania. Tak hanya Karnu, Andar Situmorang juga turut melaporkan Agustina Suhartini.
"Melaporkan si Karnu, pelapornya Oli dan Rafly. Jika ditanya mengapa melaporkan, karena si Karnu ini hanya korban 11 orang," ungkap Anndar Situmorang.
"Habis itu saya mau melaporkan dugaan suap yang dilakukan Agustina Suhartini. Dia sebagai PNS atau ASN, yang patut ia tahu suap-menyuap itu tak baik, tapi dia juga ikut menerima," sambungnya.
Andar menganggap Agustina sebagai seorang Pegawai Negeri Sipil tak sepatutnya melakukan penyuapan.
"Sebetulnya dia sebagai pegawai negeri atau ASN, dia tahu itu nggak boleh, tapi dia ikut terlibat. Itu yang mau saya laporkan," tuturnya.
Andar Situmorang juga melihat ada kesalahan yang dilakukan oleh tim penyidik. Andar menganggap tim penyidik telah melakukan tugas di luar wewenangnya.
"Kemarin ada kesalahan penyidik. Si Karnu ini hanya melaporkan Oi dan Rafly. Si Karnu hanya melaporkan dua orang atas penipuan dan penggelapan, Oi dan si Rafly suaminya. Kemudian polisi, penyidik, diluar kewenangannya menjadikan 4 orang lagi tersangka, termasuk si Fiky," jelas Andar Situmorang.
Andar pun telah melaporkan permasalahan tersebut. Ia pun membeberkan bahwa tim penyidik telah melakukan tindak pidana lantaran mengurangi dan menambahkan pasal.
"Itu saya laporkan kemarin ke polisi. Tolong lah periksa penyidik-penyidik ini, ada kesalahan ini. Sementara si Karnu ini hanya melaporkan dua orang si Oi dan si Rafly dengan 11 kepala. Berarti dia hanya menuntut 11 kepala ini dengan 570 juta. Tapi kok penyidik dikembangkan kemana-mana," beber Andar.
"Kenapa ini harus saya laporkan, mungkin masih diingat, bahwa nambah-nambah pasal itu, mengurangi pasal itu bias kena tindak pidana. Pak Diskrimhum juga saya bilang hati-hati, kalian menambah-nambahin pasal. Saya tidak benci sama kalian cuma kalua begini caranya kalian tidak professional," pungkasnya.
(kpr/kpr)